CARITAU JAKARTA - Laporan polisi terkait dengan dugaan perbuatan tindak pidana perjudian berupa rumah judi jadi sponsor klub bola ditolak Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan oleh Mantan anggota Satgas Mafia Bola Akmal Marhali.
Dijumpai media di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (12/7/2023), Akmal Marhali menjelaskan alasan penyidik menolak laporannya tersebut. Ia menuturkan, laporannya ditolak lantaran kasus sudah ditangani oleh Satgas Mafia Bola Polri.
“Permasalahannya hari ini adalah laporan saya tidak diterima dengan alasan katanya kasus ini sudah ditangani oleh Satgas Mafia Bola,” kata Akmal.
Akmal prihatin dengan terlibatnya rumah judi menjadi sponsor klub sepakbola yang bermain di Liga Indonesia.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukannya, pertandingan akhir pekan Liga 1 ada sembilan pertandingan, sembilan diantaranya terdapat iklan rumah judi SBOTOP yang terpampang di layar kaca.
Kemudian pada malam prime time pukul 19.00 sampai dengan 21.00 WIB, saat pertandingan Persita melawan PSIS Semarang di Stadion Indomilk Arena, juga terdapat iklan SBOTOP.
Kemudian, pada pertandingan Madura United melawan Persik Kediri juga ada iklan SBOTOP yang tayang di e-boot elektronik yang ada di stadion.
“Ini meresahkan masyarakat. Kenapa, karena sampai sekarang rumah judi itu dan turunnya dilarang di Indonesia. Negara kita tidak pernah melegalkan rumah judi,” ujarnya, dikutip darilaporan Antara, Kamis (13/7/2023).
Akmal mengungkapan, apa yang ia laporkan ke Bareskrim kali ini adalah upaya untuk menguatkan apa yang sudah dilaporkannya pada 22 Agustus 2022 lalu.
“Laporan kami tahun 2022 iu ada tiga klub bola yang bersponsor rumah judi, pertama Arema dengan Bola88.Fun, kemudian PSIS dengan Score88.news dan Persikabo dengan SBOTOP,” ujar Akmal, yang juga anggota Indonesia Police Watch (IPW).
Pada laporan kali ini, SOS melaporkan tiga pihak, yaitu Klub Sepakbola Persikabo 1973, PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI).
Adapun materi laporan terkait dugaan pidana perjudian Pasal 303 KUHP, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana bidang transaksi dan informasi elektronik.
Laporan tersebut, kata Akmal juga berdasar, karena dalam aturan PSSI melalui surat edarannya kepada semua klub baik Liga 1, 2 dan 3 dengan Nomor 103 menyatakan bahwa partisipan Liga Indonesia dilarang untuk bekerja sama komersial kepada tiga produk, yaitu rokok, minum keras dan rumah judi.
“Karena ini dilarang oleh undang-undang,” kata Akmal.
Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengindikasi situs judi online sekarang mulai marak, dan polisi tidak pernah menangkap bandar judinya.
Tiga klub sepakbola yang disponsori diduga rumah judi yang mengaku sebagai portal berita dicurigai apakah sudah terverifikasi oleh Dewan Pers atau belum.
Terbaru jersey Arema yang disponsori oleh Legion Nutrition, berupa minuman suplemen.
“Legion itu kayak minuman suplemen, saya menduga itu untuk launderingnya (pencucian uang, red),” kata Bambang.
Bambang menyebut, produk minuman suplemen tersebut tidak ada di pasar tetapi memsponsori klub sepakbola.
“Kalau mau kejar lewat situ, berapa nilai sponsornya ? Berapa omset dan pajak yang sudah dibayarkan,” kata Bambang. (IRN)
rumah judi sponsor rumah judi lub sepak bola liga 1 indonesia pssi persikabo 1973 pt lib sbotop judi online pencucian uang
Konsisten Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Milenial M...
Siap Menangkan Andalan Hati di Pilgub Sulsel, Andi...
Demo Boikot Produk Terafiliasi Israel
Cabup Enrekang 02 Yusuf Ritangnga: Program Besar S...
La Tinro La Tunrung Sebut Andi Sudirman Sudah Bukt...