CARITAU JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan pengawasan ketat terhadap para pemilih khususnya kelompok Marginal dan rentan.
Hal itu perlu dilakukan agar hak konstitusional mereka terjamin di Pemilu serentak 2024. Demikian disampaikan, komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi.
Baca Juga: Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Tingkat Jabar
"Khusus teman-teman Bawaslu kami harapkan jajarannya melakukan pengawasan yang lebih intensif atas hak konstitusional warga negara kelompok rentan," kata Pramono dalam jumpa pers bersama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Dia merinci kelompok rentan dan marginal yang harus dipenuhi hak konstitusional diantaranya warga binaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
"Kemudian warga binaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan, lansia yang berada di panti jompo maupun panti sosial serta masyarakat adat suku terasing. Kemudian kelompok minoritas, pemilih pemula, perempuan dan pekerja migran," kata dia
Menurut dia, dengan pengawasan lebih ketat, hak konstitusional warga negara kelompok rentan tidak hilang atau dimanfaatkan pihak tertentu.
Dalam melakukan pengawasan tersebut, Komnas HAM berharap agar Bawaslu dapat melibatkan kelompok rentan sebagai pengawas di tempat mereka. Hal itu dilakukan semata untuk
"Jadi kira-kira dalam rekrutmen panwaslu di tingkat Kabupaten/Kota ke bawah terutama, kecamatan, desa kelurahan melibatkan kelompok-kelompok tadi," ujarnya.
"Misalnya panwaslu di suku terasing melibatkan suku terasing, Masyarakat adat sendiri," lanjut dia menambahkan.
Selain meminta Bawaslu melakukan pengawasan yang ketat terhadap kelompok rentan, Komnas HAM juga menekankan soal penegakan hukum kampanye yang bernuansa fitnah, hoaks serta ujaran kebencian.
Pihaknya berharap agar penegakan hukum yang bernuansa hoaks, ujaran kebencian dan fitnah tidak memberangus hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Artinya penegakan hukum tidak boleh diskriminatif.
"Katakanlah hanya dikenakan kepada pendukung paslon/kandidat/partai tertentu dan memberi keleluasaan kepada pihak lain," ucap Pramono.
Dia kuga berharap kampanye pemilu berlangsung damai sehingga hoaks fitnah dan ujaran kebencian tidak diberi ruang. "Jangan sampai menjadi pintu masuk kesewenangan sehingga menghambat hak kebebasan berpendapat dan berekspresi," pungkasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Respon Gibran Soal Film 'Dirty Voice': Kalau Ada Kecurangan, Silahkan Dibuktikan dan Dilaporkan
komnas ham bawaslu hak konstitusi kelompok rentan pemilu 2024
Polisi Selidiki Kematian Napi Lapas Semarang
Kenaikan Tarif PBB Jakarta
Perempat Final Piala Thomas Indonesia vs Korsel, K...
Evakuasi Pengungsi Gunung Ruang Berlanjut
KRI Kakap-811 Evakuasi 488 Warga Terdampak Erupsi...