CARITAU JAKARTA – Komnas HAM mendukung kebijakan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI.
Baca Juga: Ralat Penetapan Tersangka, Marwah KPK Runtuh
"Kita kan tidak bisa mengenakan dalam tanda petik dosa warisan kepada anak cucunya," ujar Ketua Komnas HAM.
Jika dosa warisan tetap diterapkan, sambungnya, maka sama artinya melawan atau bertentangan dengan konstitusi terutama Pasal 28 yang mengakomodasi prinsip-prinsip kesetaraan, kesamaan hukum, keikutsertaan dalam pemerintahan, pekerjaan dan sebagainya.
Menurut Taufan seperti dirilis Antara, langkah yang diambil oleh mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut mengarah kepada penegakan atau kesetaraan HAM di Tanah Air.
Bahkan kebijakan Jenderal Andika Perkasa dinilainya sebagai jalan membuka cakrawala atau pandangan baru dari semua pihak. Harapannya, tidak ada lagi perspektif yang mengarah pada diskriminasi atau perbedaan.
Pada masa Orde Baru banyak anak keturunan eks PKI atau yang belum tentu PKI tetapi dituduh PKI. Mereka tidak bisa jadi pegawai negeri sipil atau tidak bisa melanjutkan sekolah.
"Mereka terhalang mendapatkan hak-hak dasar, misalnya, pendidikan, pekerjaan. Itu puluhan tahun terjadi, masa kita ulang lagi?" tanya Ketua Komnas HAM.(KEK)
Baca Juga: Panglima TNI Ungkap Kendala Pembebasan Pilot Susi Air: Mereka Berbaur dengan Masyarakat
jenderal tni andika perkasa komnas ham panglima tni partai komunis indonesia pki tni
Pemkab Lumajang Gerak Cepat Tangani Banjir Lahar D...
Pemkot Banjarbaru Andalkan Pasar Murah Guna Kendal...
Rilis Tangkapan Balon Udara Terbang Liar di Pekalo...
Banjir Lahar Dingin Semeru, Jembatan Putus Warga M...
TKN: Prabowo Minta Pendukungnya Hentikan Aksi Dama...