CARITAU JAKARTA – Komnas HAM mendukung kebijakan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI.
Baca Juga: TNI Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024
"Kita kan tidak bisa mengenakan dalam tanda petik dosa warisan kepada anak cucunya," ujar Ketua Komnas HAM.
Jika dosa warisan tetap diterapkan, sambungnya, maka sama artinya melawan atau bertentangan dengan konstitusi terutama Pasal 28 yang mengakomodasi prinsip-prinsip kesetaraan, kesamaan hukum, keikutsertaan dalam pemerintahan, pekerjaan dan sebagainya.
Menurut Taufan seperti dirilis Antara, langkah yang diambil oleh mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut mengarah kepada penegakan atau kesetaraan HAM di Tanah Air.
Bahkan kebijakan Jenderal Andika Perkasa dinilainya sebagai jalan membuka cakrawala atau pandangan baru dari semua pihak. Harapannya, tidak ada lagi perspektif yang mengarah pada diskriminasi atau perbedaan.
Pada masa Orde Baru banyak anak keturunan eks PKI atau yang belum tentu PKI tetapi dituduh PKI. Mereka tidak bisa jadi pegawai negeri sipil atau tidak bisa melanjutkan sekolah.
"Mereka terhalang mendapatkan hak-hak dasar, misalnya, pendidikan, pekerjaan. Itu puluhan tahun terjadi, masa kita ulang lagi?" tanya Ketua Komnas HAM.(KEK)
Baca Juga: Komnas HAM: Pemilu Wajib Perhatikan Kelompok Rentan untuk Menjamin Inklusivitas Demokrasi
jenderal tni andika perkasa komnas ham panglima tni partai komunis indonesia pki tni
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...