CARITAU JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan akan segera membentuk satuan tugas TTPU untuk menelusuri transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
"Komite TPPU akan segera membentuk satgas yang nanti melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan," ujar Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD dalam keterangan video di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Ia menjelaskan keputusan pembentukan satgas sudah didukung Komisi III DPR pada rapat dengar pendapat umum dengan Komite TPPU bersama Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud menegaskan Satgas TPPU akan memprioritaskan meneliti LHP senilai Rp189 triliun, untuk memastikan apakah proses hukum pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.
"Satgas nantinya akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa masalahnya sudah ditindaklanjuti," ujar Menkopolhukam itu.
Sementara itu, terhadap LHP senilai Rp189 triliun, dilansir dari Antara, Mahfud mengatakan telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan dan telah dilakukan proses hukum.
"Pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat peninjauan kembali, dimana dinyatakan lepas dari tuntutan hukum. Sementara pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah," jelasnya. (IRN)
satgas tppu menkopolhukam mahfud md tindak pidana pencucian uang transaksi janggal kementerian keuangan
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...