CARITAU JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan perihal sejumlah alasan mengenai putusan penyelenggaraan kontestasi pemilu 2024 kembali menggunakan sistem sistem pemilu terbuka. Keputusan itu disampaikan oleh MK melalui delapan (8) Hakim Konstitusi pada agenda sidang putusan gugatan sistem pemilu yang digelar Kamis (15/06/2023).
Baca Juga: Perlu Kesungguhan Bentuk ‘Presidential Club’, Ada Komunikasi Terputus
Hakim Konstitusi, Sutaryo menjelaskan, bahwa keputusan untuk kembali menetapkan sistem Pemilu terbuka di kontestasi Pemilu 2024 lantaran para Hakim melihat bahwa sistem tersebut telah memenuhi unsur konstitusi yang termaktub didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Selain itu, ia menerangkan, bahwa para hakim didalam sidang agenda putusan tersebut juga menilai bahwa sistem proposional terbuka yang sudah berjalan dalam dua periode pemilu itu lebih demokratis jika dibandingkan dengan sistem pemilu tertutup yang digugat di MK.
"Proporsional terbuka juga dinilai lebih demokratis," ujar Suhartoyo saat membacakan poin pertimbangan.
Sutaryo juga mengatakan, bahwa alasan para Hakim menyebut unsur nilai demokratis didalam sistem proposional terbuka yakni mengenai aturan perhitungan suara pada Pemilu tersebut didasari atas jumlah suara yang diterima partai politik peserta pemilu ataupun para calon legislatif (Caleg).
"Karena dalam sistem ini representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon. Sehingga, memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan," urainya.
Disisi lain, ia mengatakan, dalam sistem Pemilu terbuka telah memberikan ruang untuk para para Caleg untuk dipilih oleh masyarakat. Sedangkan sebaliknya, di dalam sistem Pemilu tertutup, proses pemungutan suara berdasarkan pilihan masyarakat terhadap partai bukan dari individu calon.
Adapun dalam sistem pemilu terbuka menurut Suhartoyo, telah mendorong sebuah sistem yang sehat dalam kontestasi Pemilu karena membuka ruang akses seluas-luasnya bagi para kandidat untuk berkampanye menyampaikan program-program politik agar dalam rangka menarik simpati rakyat.
"(Maka) kandidat calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memperoleh kursi di lembaga perwakilan," tandas Suhartoyo.
Diketahui dalam putusannya, MK menyatakan bahwa menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan oleh kader PDIP, Demas Brian Wicaksana bersama 5 koleganya, yang telah menginginkan sistem Pileg menjadi tertutup.
Adapun Pernyataan tentang keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Anwar Usman dalam agenda sidang pembacaan ketetapan putusan perihal gugatan sistem Pemilu Terbuka yang diselenggarakan pada Kamis (15/6/2023)
Dengan putusan MK itu, maka secara otomatis dalam kontestasi Pileg 2024 tetap menggunakan daftar Caleg terbuka, dan pemilih bisa memilih secara langsung soal kandidat yang menurutnya layak untuk mendapatkan suara.
"Menolak permohonan pemohon keseluruhan," ujar Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. (GIB/DID)
Baca Juga: Ahli Prabowo-Gibran di PHPU: KPU Sudah Taat Asas Konstitusi
mk gugatan sistem pemilu putuskan proporsional terbuka pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...