CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah resmi menetapkan nomor urut bagi Partai Politik (Parpol) yang baru saja dinyatakan telah lolos tahapan proses verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024, pada Rabu (14/12/2022) di kantor KPU RI, Jalan Iman Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Adapun penetapan nomor urut itu telah diatur didalam Surat Keputusan KPU Nomor 15 tahun 2022 yang telah disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Baca Juga: Sisa Waktu Enam Hari, Dirtipidum Polri Lengkapi Berkas Tersangka PPLN Kuala Lumpur
"Keputusan KPU Nomor 519 tahun 2022 tentang pentapan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum, anggota DPR dan DPRD dan partai politik lokal Aceh beserta pemiluhan umum, anggota DPR aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024," kata Hasyim.
Pagelaran peresmian penetapan nomor urut itu disakskkan oleh para pimpinan dari 17 Partai Politik yang telah dinyatakan telah lolos sebagai peserta pemilu 2024.
Selain itu, agenda tersebut juga dihadiri oleh komisoner KPU Yani, Idham Holik, Mochamad Afifudin, Parsadaan Harahap, Berry Epsilon Idrols, Yulianto Sudrajat dan August Mellaz.
Adapun daftar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2022, yaitu:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sedangkan untuk nomor urut partai politik lokal Aceh, yakni:
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh (PA)
22. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira)
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Perppu Pemilu Nomor 1 tahun 2022 yang diterbitkan pemerintah, setelah proses verifikasi faktual dinyatakan berakhir, maka KPU akan menggelar pagelaran acara dalam rangka menentukan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024.
Adapun sistem penentuan nomor urut partai itu dilakukan dengan dua opsi, opsi pertama yakni menggunakan nomor urut peserta Pemilu 2019, sementara untuk opsi kedua dilakukan secara diundi.
Namun, berdasarkan Perpu RI Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa penggunaan ulang nomor urut partai pada Pemilu 2019 hanya bisa dilakukan untuk partai politik di parlemen.
Sedangkan untuk sistem pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 bisa dilakukan oleh partai politik parlemen dan partai politik non parlemen.
"Bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang pernah menjadi peserta Pemilu pada 2019 lalu, dan memperoleh perolehan suara yang melampaui angka parlemen threshold itu diberikan dua pilihan, pertama dapat menggunakan nomor urut peserta pemilu pada tahun 2019 lalu atau mengikuti pengundian nomor urut peserta pemilu 2024 yang baru," ujar Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).
"Selanjutnya bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parlemen threshold maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," lanjutnya.
Hal tersebut pun juga diperkuat dalam Perpu RI Nomor 7 Tahun 2017 yaitu tentang sistem penentuan nomor urut peserta Pemilu 2024.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019," tulis Perppu Pemilu Nomor 1 tahun 2022 pada Pasal 179 Ayat 3 Nomor 7 Tahun 2017 dikutip caritau.com, Rabu (14/12/2022).
"atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," tulis Perppu Pemilu. (GIBS)
Baca Juga: Diduga Bagi-bagi Uang saat Kampanye, SDR Desak Bawaslu Diskualifikasi Caleg PAN Ini
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...