CARITAU JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menyoroti ikhwal keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait melakukan penundaan Pemilu 2024.
Bahtiar menilai, keputusan PN Jakpus perihal perintah penundaan Pemilu kepada KPU cacat hukum, lantaran telah melampaui kewenangannya sebagai PN.
Diketahui, amar keputusan yang ditetapkan PN Jakpus perihal penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan buntut gugatan yang dilayangkan Partai Prima perihal dugaan kecurangan dalam proses pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024.
Baca Juga: Yusril Serahkan Berkas Putusan MK kepada Prabowo Subianto
Selain itu, dirinya menjelaskan, yang dimaksud dengan melampaui kewenangan itu karena PN Jakpus seyogyanya hanya bisa memutuskan dan menetapkan soal perkara perdata bukan perkara kepemiluan.
Bahtiar mengatakan, sedangkan dalam perkara penyelesaian pemilu, merupakan kewenangan dari Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN). Oleh karena itu, lanjut Bahtiar, keputusan PN Jakpus dapat dinilai merupakan putusan yang cacat hukum dan tidak bernilai hukum.
"PN tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU. Bisa disebut putusan melampaui batasan wewenang disebut cacat hukum dan tak bernilai hukum," kata Bahtiar kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Menurut Bahtiar, keputusan yang ditetapkan PN Jakpus soal perintah penundaan pemilu 2024 itu tidak bisa mengeluarkan eksistensi dari amanah Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa kontestasi Pemilu di Indonesia sejatinya dilaksanakan selama 5 tahun sekali.
Bahtiar menuturkan, selain UUD 1945, perintah untuk melaksanakan pemilu lima tahun sekali itu juga telah diatur dalam baleid Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dimana pada aturan tersebut digunakan sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pemilu 2024.
Berdasarkan hal itu, Bahtiar pun menilai, bahwa KPU tidak perlu repot lagi untuk mengajukan proses banding terhadap keputusan PN Jakpus tersebut. Menurut Bahtiar, hal itu lantaran PN Jakpus sejatinya telah melampaui kewenangan dalam menjalankan tugas dan telah mengabur kan subtansi hukum yang digugat Partai Prima.
"Sehingga saya berpendapat bahwa KPU RI banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan, dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu," imbuh Bahtiar.
"Pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun termasuk potensi gangguan-gangguan produk-produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam konstitusi dan UU," sambungnya.
Bahtiar menambahkan, bahwa penyelenggaran kontestasi Pemilu 2024 itu sejatinya tidak boleh diganggu gugat atas kepentingan politik apapun lantaran merupakan keputusan tetap amanah konstitusi yang harus ditaati oleh siapapun baik pihak penyelenggara pemilu, eksekutif, legislatif dan yudikatif.
"Kemendagri senantiasa konsisten bersama Komisi II DPR RI untuk mendukung sukses penyelenggaraan pemilu 2024. Pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara ajek 5 tahun sekali. Kepentingan negara yang lebih luas, harus diutamakan oleh siapapun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif," tandas Bahtiar. (GIB/DID)
Baca Juga: Kader PDIP di Lampung Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
kpu putusan pn jakpus kemendagri penundaan pemilu cacat hukum pemilu 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...