CARITAU JAKARTA – Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Pusakpol UI) mengaku kecewa dan menyesali sikap Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) lantaran tidak serius dalam menerapkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai anggota Bawaslu yang terpilih di 25 provinsi di Indonesia.
Diketahui, jumlah keterwakilan perempuan di Bawaslu Provinsi hanya 11 orang dari total 75 orang yang lolos seleksi Bawaslu.
Baca Juga: Advokat Minta MK Tambahkan Aturan Presiden Dilarang Dukung Paslon Hubungan Sedarah
"Menyesali sikap Bawaslu RI yang tidak mematuhi amanat UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu No 8 Tahun 2019 tentang afirmasi keterwakilan perempuan minimal 30%,” Kata Direktur Puskapol UI Hurriyah kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
"Dari total 75 anggota Bawaslu yang terpilih di 25 Provinsi, hanya terdapat 11 perempuan atau (14,67%) yang menjadi komisioner, sedangkan dari jumlah tersebut, hanya 1 Bawaslu Provinsi yang memiliki 2 perempuan terpilih, yakni kepulauan Riau," imbuhnya.
Sementara, sembilan Bawaslu Provinsi lain nya hanya diisi oleh 1 keterwakilan perempuan terpilih yakni provinsi Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimatan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua Barat.
Sisanya, beber Hurriyah, ada lima belas provinsi lainnya tidak memiliki keterwakilan perempuan sebagai anggota atau komisoner Bawaslu sama sekali.
"15 (lima belas) provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Banten, DI Yogjakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Maluku," paparnya.
Kondisi tersebut sangat disayangkan. Pasalnya menurut dia, komitmen Bawaslu saat ini sangatlah krusial dalam rangka membantu mengubah rendahnya keterwakilan perempuan di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Diketahui, proses seleksi anggota Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu pusat dan tidak melibatkan proses politik sebagaimana mekanisme seleksi penyelenggara pemilu di tingkat Nasional.
Masyarakat sipil dan beberapa LSM juga telah melakukan banyak dorongan kepada Bawaslu agar dapat segera mengimplementasikan kebijakan Afirmasi keterwakilan perempuan, tapi Hurriyah menilai hasilnya masih jauh dari harapan.
"Kepemimpinan Bawaslu saat ini ternyata gagal dalam menunjukan komitmen serius terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan," tandas Hurriyah. (GIB)
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Boleh Kampanye dan Memihak, Begini Menurut Undang-Undang
bawaslu provinsi tingkat keterwakilan perempuan di bawaslu provinsi undang-undang pemilu
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024