CARITAU TENGERANG – Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Banten, membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk buruh hingga tanggal 29 April 2022.
“Posko pengaduan pembayaran THR berlokasi di kantor Disnaker di Kawasan Pendidikan Cikokol,” kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra dalam keterangannya di Tangerang, Jumat (15/4/2022).
Baca Juga: Menaker Ida Keluarkan Aturan THR 2024
Posko yang sudah dibuka sejak 13 April 2022 tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR oleh perusahaan secara penuh dan tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
"Hingga kini belum ada laporan yang diterima Disnaker Kota Tangerang terkait pembayaran THR," ujarnya dikutip Antara.
Setidaknya ada 8.095 perusahaan di Kota Tangerang. Buruh yang memiliki aspirasi maupun perselisihan pembayaran THR bisa melaporkan melalui posko yang ada.
Pada tahun lalu, Disnaker Kota Tangerang menerima 21 aduan namun semuanya dapat diselesaikan dengan proses mediasi antara buruh dan perusahaan. Perlu diketahui, perusahaan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi membayar denda sebesar lima persen dari total THR yang dibayarkan.
"Posko ini menerima adanya laporan dan ditindak lanjut oleh Disnaker Pemprov Banten. Peneguran dan sanksi oleh Pemprov Banten. Kita hanya melakukan mediasi," kata Hendra.(HAP)
Baca Juga: THR ASN Cair 100%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp99,5 Triliun
dinas ketenagakerjaan kota tangerang banten tunjangan hari raya thr
Pemain Ganda Putri Ribka Sugiarto Mundur dari Pela...
Siswa SD Menumpang Belajar di sekolah lain
FORPASI Dukung Pemprov DKI Bangun RDF Rorotan: Lan...
Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita...
Imam Mushala di Kedoya Jakbar Tewas Ditikam