CARITAU JAKARTA - Sebanyak 106 Anggota DPRD DKI Jakarta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran Idul fitri 2024/1445 Hijriah. THR yang mereka terima sekitar Rp5,8 juta.
Pelaksana tugas (Plt ) sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus mengatakan, THR Dewan Legislatif DKI ini terdiri atas uang representasi, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
Pemberian THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1/1369/ SJ tanggal 18 Maret 2024.
"Tadi saya sampaikan Pimpinan dan Anggota Dewan mendapat THR sama besaran nya seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu sebesar 5,8 juta," kata Aga panggilan akrab Augustinus, Kamis (28/3/2024).
Aga menerangkan, ada perbedaan nilai uang representasi dan mempengaruhi total THR yang bakal diterima oleh 106 anggota DPRD DKI.
Adapun rincinan uang representasi anggota DPRD, untuk ketua dewan sebesar Rp 3 juta, wakil ketua Rp 2,4 juta, sedangkan anggota masing-masing menerima Rp 2,25 juta.
"Ada perbedaan di uang representasi. Kalo ketua dewan 3 juta. Wakil 2,4 juta, anggota 2,25 juta. Jadi beda beda THR nya," terangnya. (DID)
dprd dki anggota legislatif terima thr tunjangan hari raya lebaran 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...