CARITAU JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak pekerja secara sekaligus. Pasalnya, kondisi ekonomi saat ini sudah jauh membaik dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Ida Fauziyah.
Baca Juga: THR Sudah Tersalurkan Rp13,4 Triliun, Sri Mulyani: THR Pensiun Paling Cepat
Menaker juga menegaskan, THR harus dibayarkan kepada setiap pekerja tanpa memandangstatus kepegawaiannya di perusahaan. Jadi bukan buat pegawai atau karyawan tetap saja.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya". katanya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenaker, Minggu (10/4/2022).
Ia menambahkan, Kementerian Tenaga Kerja telah menyediakan Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. "Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," imbuhnya. (IRW)
Baca Juga: Serikat Buruh Usul Driver Ojek Online dan Kurir Ekspedisi Dapat THR Keagamaan
ida fauziyah lebaran 2022 menteri tenaga kerja pemulihan ekonomi thr tunjangan hari raya
Aksi Bersih Pantai di Sukabumi
Pelestarian Tradisi Ngubek Empang di Depok
Jusuf Kalla Bersaksi Dalam Sidang Korupsi LNG
Pemain Ganda Putri Ribka Sugiarto Mundur dari Pela...
Siswa SD Menumpang Belajar di sekolah lain