CARITAU JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak pekerja secara sekaligus. Pasalnya, kondisi ekonomi saat ini sudah jauh membaik dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Ida Fauziyah.
Baca Juga: 30 Provinsi Umumkan Kenaikan UMP 2023, Berikut Daftar Lengkapnya
Menaker juga menegaskan, THR harus dibayarkan kepada setiap pekerja tanpa memandangstatus kepegawaiannya di perusahaan. Jadi bukan buat pegawai atau karyawan tetap saja.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya". katanya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenaker, Minggu (10/4/2022).
Ia menambahkan, Kementerian Tenaga Kerja telah menyediakan Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. "Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," imbuhnya. (IRW)
Baca Juga: Anies Buka Festival Tabuh Bedug di JIS
ida fauziyah lebaran 2022 menteri tenaga kerja pemulihan ekonomi thr tunjangan hari raya
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...