Menaker Tekankan Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas
Rabu, 12 Apr 2023 12.00 WIB
Rabu, 12 Apr 2023 12.00 WIB
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan indoor multifunction stadium (IMS) Jakarta, Selasa (12/4/2023).
Menteri Ketenegakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, beberapa kriteria pekerjaan yang wajib dibayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya.
Menteri Ketenegakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, beberapa kriteria pekerjaan yang wajib dibayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya.
Menteri Ketenegakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, beberapa kriteria pekerjaan yang wajib dibayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya.
Menteri Ketenegakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, beberapa kriteria pekerjaan yang wajib dibayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya.
Menteri Ketenegakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, beberapa kriteria pekerjaan yang wajib dibayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya.
Menteri Ketenegakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, beberapa kriteria pekerjaan yang wajib dibayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya.
Menteri Ketenegakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, beberapa kriteria pekerjaan yang wajib dibayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya.
CARITAU JAKARTA - Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan indoor multifunction stadium (IMS) Jakarta, Selasa (12/4/2023). Menteri Ketenegakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, beberapa kriteria pekerjaan yang wajib dibayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya. Seperti pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) , perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. (CARITAU - MUNZIR)
tunjangan hari raya
jakarta
buruh harian lepas
caritau lebaran