CARITAU JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan dua orang tersangka kasus dugaan pengedaran uang palsu yakni berinisial NC dan DR.
Pengungkapan ini bermula ketika seorang warga Kudus, Jawa Tengah berinisial RP melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya.
Baca Juga: Polres Jakarta Pusat Kerahkan 1.197 Personel untuk Amankan Aksi Massa di Bawaslu
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan awalnya RP hendak meminjam uang sebesar Rp5 Miliar untuk membuka usaha.
RP kemudian bertemu dengan NC yang sebelumnya telah dia kenal untuk menanyai soal pinjaman uang.
NC mengaku memiliki kenalan peminjaman uang. Lalu, NC memperkalkan RP dengan DR dan JK yang mengaku bisa meminjamkan uang.
"Namun korban (RP) harus memberikan administrasi sebesar 10 persen dari jumlah pinjaman. Tapi korban hanya punya Rp100 juta sebagai syarat memperlancar proses pinjaman," ucap Komarudin saat konferensi kasus tersebut di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa, (22/11/2022).
Lantaran hal tersebut, DR dan JK hanya bisa memberikan RP pinjaman Rp2 Miliar. Kedua belah pihak pun kemudian melakukan transaksi di salah satu cafe di Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
"Korban bertemu DR. DR menyerahkan satu tas berisi uang dan korban memberikan Rp100 juta cash," pungkas Komarudin.
Setalah itu, PR pun pulang ker rumahnya dan menghitung uang tersebut tak sampai Rp2 Miliar. Kemudian dia melaporkan hal itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kami dalami, setelah kami dalami tenyata uang yang diberikan pelaku bukan uang asli," katanya.
Tak membutuhkan waktu lama, polisi pun meringkus dua tersangka yakni DR dan NC. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang yang menyerupai asli senilai Rp28 miliar.
"280 ikat. 1 ikat Rp10 juta. Artinya totalnya Rp2,8 Miliar," ujar Komarudin.
Namun, untuk satu tersangka lainnya yang berinisial JK masih buron.
Uang hasil penipuan itu dibagi-bagi. JK mendapat Rp 53 juta, DR Rp32 juta dan NC Rp18 juta.
Dia menjelaskan bahwa JK dan DR memiliki peran yang menyiapkan dan menyebarkan uang tersebut. Sedangkan NC sebagai marketing yang menawarkan jasa pinjaman.
Dalam menjalankan aksinya, NC mengaku pernah bekerja di bank pemodalan. Sehingga, membuat korban yakni.
Atas perbuatannya, untuk sementara para pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Komarudin mengatakan tersangka bisa juga dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dalam pasal itu, tersangka terancam 15 tahun penjara.
Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengidentifikasi keaslian uang tersebut. Menurut Komarudin bila dicek, uang tersebut memang tak mencirikan yang asli. (DID)
Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Hadapi Aksi Unjuk Rasa di DPR/MPR RI
Dortmund Pecundangi PSG 1-0
Perempat Final Piala Uber 2024, Indonesia Lawan Th...
Jelang Timnas Indonesia vs Irak, STY Minta AFC Ber...
Pembentangan Bendera Merah Putih di Kota Jayapura
Kecelakaan Mobil Dengan Kereta Api di Klaten