CARITAU JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita narkoba jenis sabu sebesar 20,67 kg dari empat orang tersangka.
Baca Juga: Polri Terjunkan 3.929 Personil untuk Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR/MPR RI
Terkait pengungkapan ini, empat orang tersangka yang diamankan, yakni berinisial W, J, dan MD, ketiganya diamankan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Serta ALF, diamankan di Kapuk, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan dari penangkapan itu, polisi menyita 20 bungkus plastik teh cina yang berisikan sabu.
"Pada hari Minggu (11/6/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, di sekitaran rest area Terpeka KM 269 A Balian Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap tiga orang Laki-laki bernama W, J, dan MD," kata Komarudin, Jumat (16/5/2023).
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga dapat menangkap ALF di wilayah Kapuk, Jakarta Utara, pada Senin (12/6/2023). ALF merupakan penerima barang bukti dari ketiga tersangka yang telah ditangkap polisi.
"Kemudian pada hari Senin (12/6/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, di parkiran truck di SPBU AKR Kapuk, Jakarta Utara. Petugas melakukan penangkapan terhadap ALF, orang yang mengambil 20 kg sabu tersebut," ujarnya.
Komarudin mengatakan pihaknya menyita seberat 20,67 kg sabu dari operasi ini. Total, ada 4 tersangka yang ditangkap polisi.
"Tersangka W, J, dan MD bertugas mengantarkan narkotika jenis sabu atas perintah AB yang masih diburu. Sementara tersangka ALF bertugas menjemput narkotika jenis sabu atas perintah AD yang masih dalam daftar pencarian orang," terang dia.
Komarudin menyebut W, J, dan MD mengakui pengiriman merupakan pengiriman sabu yang ketiga kalinya. Mereka, kata Komarudin, dijanjikan upah hingga ratusan juta.
"Ketiganya mengakui ini adalah pengiriman yang ketiga, yang pertama mereka berhasil mengirimkan sebanyak 8 kilogram, tepat di bulan puasa yang lalu dengan mendapatkan upah sebanyak Rp 250 juta satu kali pengiriman. Yang kedua, mereka juga mengirimkan sebanyak 15 kilogram sabu dengan upah sebanyak Rp 350 juta dan 15 kilogram ini juga telah berhasil kami ungkap," tuturnya.
Komarudin memperkirakan nilai sabu itu sebesar Rp 30 miliar. Komarudin menyebut hasil tangkapan sabu ini mampu menyelamatkan sebanyak 120 warga. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat 2 subsidier Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (DID)
Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Pengeroyok Dua Anggota Satpol PP, Empat Diantaranya Positif Narkoba
polres jakpus pengungkapan kasus narkoba sabu seberat 20 kg jaringan internasional
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...