CARITAU JAKARTA - Polri telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022). Dari enam tersangka, tiga diantaranya anggota polri.
Dari anggota polri yang ditetapkan tersangka, dua orang diduga memerintahkan menembakan gas air mata.
Baca Juga: Polri: Jelang Pemilu, Situasi Kamtibmas Kondusif
Tiga anggota polisi yang ditetapkan tersangka yaitu anggota Brimob Polda Jatim berinisial H, Kasat Samapta Polres Malang berinisal BS dan Kabag Ops Polres Malang berinisial SS.
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Kemudian kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
"BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ujar Kapolri menegaskan.
Anggota polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.
"SS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," tegas Kapolri.
Selain tiga orang anggota, Polri juga menetapkan tersangka kepada tiga orang lainnya, yakni Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno.
"AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ujar Kapolri.
Sebelumnya, Tim investigasi Polri telah memeriksa 35 orang saksi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang diperiksa tersebut. Dedi hanya mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait.
Polisi pun menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
"35 Saksi, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," kata Dedi beberapa waktu lalu.
Polri juga memutasi setidaknya total sepuluh anggota buntut tragedi kerusuhan tersebut. Kapolri memutuskan menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022. (DID)
Baca Juga: Heboh Pimpinan Kampus Diduga Diminta Puji Kinerja Jokowi, Wakapolri: Nggak Ada
tragedi kanjuruhan polri tetapkan tersangka polri kapolri jendral listyo sigit
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...