CARITAU MALANG – Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia telah mengumumkan hasil sidang terkait tregedi Kanjuruhan di Malang. Komdis menjatuhkan sejumlah sanksi kepada pihak yang dinyatakan harus bertanggung jawab dalam kejadian tersebut.
Diinformasikan sebelumnya, tregedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Dalam kejadian itu, tercatat 125 orang dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: PSSI Tunjuk Nova Arianto Sebagai Pelatih Timnas Indonesia U-16
Tragedi Kanjuruhan mengundang atensi besar nasional, termasuk dunia. PSSI sebagai induk organisasi nasional turut melakukan investigasi sendiri, di luar Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bentukan pemerintah.
Adapun, putusan lengkap dari Komdis PSSI, terkait Tragedi Kanjuruhan dibacakan Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing dalam jumpa pers terkait tragedi Kanjuruhan, Selasa (4/10/2022).
Pertama, Erwin Tobing menjelaskan Arema FC sebagai tuan rumah, maupun badan pelaksana pertandingan termasuk perangkat pertandingan, Komdis PSSI menemukan ada kekurangan dan kelalaian klub pada pertandingan Arema FC vs Persebaya.
"Tragedi tersebut diawali masuknya suporter klub Arema FC ke dalam lapangan, dan gagal diantisipasi oleh panitia pelaksana. Dari hasil sidang, kami memutuskan untuk melarang menyelenggarakan pertandingan sebagai host atau tuan rumah," kata dia.
"Selain itu, kami meminta jika Arema bertanding dengan status tuan rumah, pertandingan harus digelar tanpa penonton dan tempatnya harus di luar Malang dan minimal 250 Km dari lokasi," tambah dia.
Komdis juga menjatuhkan denda kepada Arema FC sebesar Rp250 juta.
Kemudian, Komdis PSSI meminta tanggung jawab kepada panitia pelaksana pertandingan Arema vs Persebaya. Dalam kaitan ini, Erwin menyebut Ketua Pelaksana Abdul Haris, dihukum tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.
"Kami melihat Abdul Haris tak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Untuk itu, kepada saudara Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup." Terang Erwin.
Terakhir, Erwin menyebut pihaknya juga menghukum Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno. Dakwaan ini diberikan setelah Suko dianggap lalai dalam menghalau dan mengawal terjadinya kerusuhan.
"Berdasarkan pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan." tutup dia. (RMA)
Baca Juga: PT LIB Tegaskan Tidak Ada Perubahan Jumlah Klub di Liga 1 Musim Depan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...