CARITAU BONE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone, Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kabupaten Bone, Sulsel.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial SN dan DD yang merupakan warga Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Baca Juga: Dua Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten di Sulsel Dibekuk Polisi
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah membenarkan penangkapan tersebut. Di mana penangkapan dilakukan di Jalan Dr Wahidin pada Jumat (21/10/2022) lalu.
Dari hasil penangkapan, kata dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 487,43 gram.
"Paket sabu-sabu tersebut ditaruh di dalam kantong dengan jumlah 10 ball. Total beratnya yakni 487,43 gram," katanya kepada Caritau.com saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Ia mengungkapkan, kedua pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan kurir lintas kabupaten yang kerap beraksi di wilayah hukum Polda Sulsel.
"Ini jaringan lintas kabupaten," bebernya.
Sepanjang tahun 2022, lanjut dia, penangkapan yang hampir mencapai setengah kg sabu-sabu merupakan penangkapan terbesar di wilayah hukum Polres Bone.
“Ini pengungkapan terbesar selama kami bertugas di Kabupaten Bone," jelasnya.
Karena itu ia berpesan kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Ini semua adalah hasil penyelidikan yang mulai dari hilir. Kedua pelaku terancam hukuman penjara selama 5 – 20 tahun,” tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Bejat, Pria Paruh Baya di Gowa Cabuli Anak Tirinya Berkali-kali, Nyaris Diamuk Warga
polisi gagalkan peredaran sabu-sabu di bone caritau sulsel peredaran gelap narkoba
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024