CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bakal menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah pada Selasa (31/10/2023) malam.
Adapun agenda RDP itu digelar dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 soal permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024.
Baca Juga: Hasto: Konser ‘Salam Metal’ Ekspresi Rakyat Melawan Intimidasi
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan selaku bersama-sama pihak penyelenggara Pemilu pihaknya bakal menghadiri agenda RDP KPU RI, Komisi II DPR RI dan pemerintah yang kemudian telah dijadwalkan akan berlangsung pada hari ini, sekitar pukul 19.30 WIB.
"Ikut RDP ya harus, wajib," kata Bagja, Selasa (31/10/2023)
Anggota Bawaslu RI dua periode itu menjelaskan perihal tujuan mengenai kehadiran Bawaslu RI dalam agenda RDP yang digelar oleh KPU RI bersama Komis II dan pemerintah tersebut.
Ia mengatakan, dalam agenda RDP itu pihaknya akan menyampaikan mengenai Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) soal Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024 yang akan datang.
Selain itu, dia menuturkan, dalam kegiatan RDP itu pihaknya juga akan menyampaikan soal pembahasan proses tahapan pemilu baik yang sudah berjalan maupun yang akan dilakukan dalam periode terdekat dan kedepan yang bakal dilakukan oleh peserta Pemilu 2024.
"Kami ada Perbawaslu pencalonan presiden dan wakil presiden, dan juga (Perbawaslu) dana kampanye," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan pihak nya akan menggelar RDP dengan anggota para DPR RI Komisi II dan pemerintahuntuk membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 19 tahun 2023 yang mengatur Ikhwal teknis pendaftaran Bacapres dan Bacawapres di Pemilu 2024.
"Selasa 31 oktober 2023 nanti akan digelar RDP atau konsultasi antara KPU DPR Komisi II dan pemerintah," ungkap Hasyim kepada wartawan, dikutip Selasa (31/10/2023).
Sementara berdasarkan informasi yang diterima telah terjadi pergeseran waktu soal agenda rapat tersebut. Awalnya rapat tersebut bakal dilakukan pada hari ini, Selasa siang dan digeser menjadi Selasa malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Adapun KPU telah memutuskan untuk merevisi aturan di PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran Capres-Cawapres. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal batas usia Capres-Cawapres.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut ditenggarai telah mengubah frasa dan secara garis besar telah memberikan karpet merah pada putra sulung Presiden Jokowi dan sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakahumbing Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto.
Adapun langkah KPU RI memutuskan merevisi PKPU No 19 tahun 2023 itu ditempuh disinyalir lantaran massifnya desakan dari masyarakat untuk mendorong segera melakukan revisi dan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah.
"KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Sebelumnya, Hasyim juga tak menjelaskan lebih detail mengenai alasan KPU merubah sikap dan memutuskan untuk melakukan revisi. Selain itu Hasyim mengatakan dalam rangka untuk proses melakukan revisi perlu melalui tahapan-tahapan.
"Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap," pungkasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Yusril Koreksi Mekanisme Kampanye Presiden, Tak Perlu Cuti ke Diri Sendiri
bawaslu rapat dengar pendapat rdp komisi ii dpr putusan mk pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...