CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi wacana penetapan nomor urut pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang disebut-sebut bakal ditentukan melalui mekanisme rembuk bersama.
Adapun kegiatan penetapan nomor urut itu akan diselenggarakan sehari setelah penetapan calon tetap Capres dan Cawapres di Pemilu 2024.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jamin Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu 2024
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, peresmian Daftar Calon Tetap (DCT) Capres dan Cawapres akan digelar pada 13 November dan penetapan nomor urut bakal diselenggarakan sehari setelahnya yakni pada 14 November 2023.
Ketua Divisi Teknis, KPU RI, Idham Holik telah menampik perihal wacana penetapan nomor urut akan dilakuka melalui rembuk bersama. Ia menegaskan, aturan ketentuan terkait penetapan nomor urut Capres dan Cawapres itu telah tertera didalam Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Idham menjelaskan, dalam aturan itu telah jelas tertera mengenai mekanisme penetapan nomor urut bakal dilakukan dengan cara diundi dalam kegiatan sidang pleno KPU yang digelar secara terbuka dan nantinya juga akan dihadiri seluruh pasangan Calon dan partai politik peserta pemilu yang mendukung.
"Penetapan nomor urut Pasangan Calon yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ungkap Idham kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Dirinya menerangkan, dengan begitu kegiatan penetapan nomor urut pasangan Capres dan Cawapres akan diselenggarakan sehari setelah KPU menetapkan pasangan yang memenuhi syarat dan masuk DCT sebagai Capres dan juga Cawapres di Pilpres 2024.
"Jadi dengan demikian pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres akan diadakan pada 14 November 2023," terangnya.
Idham mengungkapkan bahwa status seluruh pasangan Capres dan juga Cawapres yang telah mendaftarkan diri ke KPU telah ditanyakan memenuhi syarat. Oleh karena itu, Idham mengatakan, tiga pasangan Capres dan Cawapres saat ini tinggal menunggu agenda penetapan resmi DCT dan pengundian nomor urut.
"Sudah memenuhi syarat, dan nantinya tinggal menunggu ditetapkan oleh kpu menjadi paslon tetap dan nantinya sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut Capres dan Cawapres," ungkap Idham pada awak media, dikutip, Kamis
(9/11/2023).
Idham menambahkan, sejauh ini KPU RI telah meninjau seluruh berkas dokumen tiga Paslon Capres dan Cawapres yang mendaftar dan juga berdasarkan hasil verifikasi adminitrasi seluruh duet Paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
"Dan hari ini semua dokumen administrasi dari para Bacapres dan Bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Aksi Selamatkan Demokrasi
kpu penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres pilpres 2024 pemilu 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...