CARITAU BENGKULU – Aparat Polsek Kampung Melayu, Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu, menangkap VA (19) karena telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada ibu kandungnya yaitu YE (43).
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo, diwakili Kasi Humas AKP Sugiharto, mengatakan pihaknya menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.
"Memang benar pelaku VA ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri," kata AKP Sugiharto, di Bengkulu, Minggu (18/9/2022).
Menurut AKP Sugiharto, pelaku memukul ibunya menggunakan kayu di bagian kepala yang mengakibatkan luka robek dengan 40 jahitan.
Saat ini, korban masih dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Pelaku berada di Polsek Kampung Melayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKI Sugiharto.
Atas kejadian tersebut, pelaku seperti dirilis Antara terancam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara lima tahun.(BON)
Baca Juga: Lewat Telepon, Venna Melinda Minta Hotman Paris Jadi Kuasa Hukumnya
polsek kampung melayu polresta bengkulu polda bengkulu kekerasan dalam rumah tangga kdrt aniaya ibu kandung
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024