CARITAU JAKARTA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua dan empat yang menggunakan knalpot brong. Sanksi yang akan diterapkan berupa tilang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Akan kita tertibkan. Tidak boleh knalpot brong itu, " katanya, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ajak Warga Aktifkan Poskamling Jelang Putusan MK
Latif juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memodifikasi knalpot ataupun menggunakan knalpot brong karena hal tersebut mengganggu ketertiban umum.
"Ya, untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum, " ucapnya.
Adapun aturan pelarangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) Tahun 2009.
Bunyi pasal 285 ayat satu adalah "Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu"
Sementara itu, pihaknya juga merespon soal kritik terhadap silaunya lampu rotator polisi sehingga saat ini mobil dinas Dirlantas PMJ sudah disuramkan agar tidak terlalu menyilaukan.
"Mobil dinas sudah kita sesuaikan dengan arahan Korlantas, untuk bagian belakang lebih di suramkan biar tidak silau, " katanya.
Latif menambahkan perubahan lampu rotator berlaku di semua kendaraan dinas polisi sesuai dengan arahan Kapolri.
"Semua mobil dinas polisi karena itu ada masukan dari masyarakat. Kapolri merespon dan kita pun berupaya sebaik mungkin. Yang jadi kendala masyarakat, kita sampaikan, yang penting tidak mengganggu SOP dalam patroli kita, " ucapnya seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kritikan yang disampaikan oleh seniman Sujiwo Tejo terkait lampu rotator warna biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya.
Jenderal polisi bintang empat itu langsung menerbitkan Surat Telegram (ST) berisi perintah kepada jajaran Dirlantas Polri untuk mengambil langkah-langkah, salah satunya menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.
"Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (15/1). (DIM)
Baca Juga: Rumah Dinas Kapolri Diterobos Seorang Pria, Petugas Jaga Sempat Dipukul
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...