CARITAU JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dinilai memiliki kewenangan untuk merotasi 20 pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Hal itu diungkapkan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak untuk menanggapi pernyataan koleganya yang menyayangkan Heru merotasi jabatan anak buahnya.
Baca Juga: Pemeriksaan Panji Gumilang Terkait Penistaan Agama
“Penentuan Kepala Dinas yang diganti sebanyak 20 orang tidak perlu melibatkan DPRD,” ujar Gilbert pada Sabtu (1/4/2023).
Menurut Gilbert, jabatan Wali Kota Administrasi dan Bupati Administrasi yang perlu melibatkan DPRD DKI Jakarta.
Hal ini sebagaimana UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Sesuai UU Nomor 29 Tahun 2007, DPRD memberi pertimbangan terhadap pemilihan Wali Kota/Bupati karena tanpa Pilkada seperti daerah non-DKI (Pasal 12 ayat 3),” katanya.
Selain itu, kata dia, DPRD DKI Jakarta dapat memberi persetujuan dalam Pemilihan Dewan Kota/Kabupaten. Hal ini sebagaimana Pasal 24 ayat 3 dalam UU tersebut.
“Artinya, tidak ada yang mendadak dan harus persetujuan DPRD dalam merotasi Kadis atau pejabat lain di DKI Jakarta,” jelasnya.
“Bila pejabat yang ditugaskan kemudian tidak bekerja dengan baik, atau hubungannya tidak baik dengan DPRD tentu dapat diusulkan untuk diganti untuk menjaga kinerja,” lanjutnya.
Diketahui, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menilai, rotasi 20 pejabat eselon II di DKI Jakarta dilakukan secara mendadak dan mengejutkan sejumlah pihak, tidak terkecuali DPRD DKI Jakarta.
“Kami mendapatkan beritanya bukan dari BKD DKI, yang memang melakukan tugas-ttugas itu tapi justru dari orang lain, kan ini sangat disayangkan,” ujar Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro.
Karyatin mengakui, bahwa Heru memiliki kewenangan untuk merotasi jabatan anak buahnya itu. Soalnya ada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ.
“Memang Pj Gubernur (Heru Budi) punya kewenangan setelah adanya surat edaran dari Kemendagri untuk memutasi dan sebagainya. Tetapi hendaknya tidak meninggalkan sebuah kelaziman antara penyelenggara bahwa penyelenggara pemerintahan tidak hanya eksekutif, tapi juga legislatif,” jelasnya. (DID)
Baca Juga: Dinilai Adil, Warga Apresiasi Langkah Pj Heru Perluas Cakupan Penerima Manfaat KLJ
pj gubernur dki heru budi hartono rotasi 20 pejabat pemprov dki jakarta
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...