CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku telah menerima informasi perihal catatan yang disampaikan saksi dari masing-masing kandidat soal dugaan kecurangan dalam proses pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selain menyampaikan soal dugaan kecurangan, para saksi juga menyampaikan masalah mengenai kesalahan data di dalam agenda penghitungan rekapitulasi suara di Pilpres dan Legislatif di Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menuturkan, pihaknya sejauh ini telah menerima sejumlah catatan dalam rekapitulasi suara nasional yang saat ini masih juga digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bagja menyebut bahwa catatan yang disampaikan para saksi itu akan ditindaklanjuti melalui sejumlah mekanisme yang disesuaikan dengan bentuk atau jenis pelanggarannya.
Meski begitu, dirinya memastikan akan tetap memproses seluruh catatan yang telah disampaikan para saksi sesuai dengan delik aduan terkait dugaan pelanggarannya.
"Ada beberapa catatan ya dalam rekapitulasi, tadi misalnya ada catatan tentang beberapa provinsi, apakah kemudian Ditindaklanjuti ke penanganan pelanggaran atau penanganan cepat, pelanggaran administrasi," kata Bagja Jumat, (15/3/2024).
"Atau catatan kejadian khusus itu nanti yang di bawa ke Mahkamah Konstitusi jika ada sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi, nah itu beberapa catatan dari rekapitulasi pada hari ini," sambungnya.
Bagja menegaskan, pada prinsipnya, catatan yang sebelumnya telah disampaikan saksi-saksi peserta Pemilu 2024 bisa di jadikan materi dalam gugatan soal kepemiluan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun dikatakan Bagja, seharusnya kesalahan data atau masalah lain yang timbul pada saat kegiatan rekapitulasi nasional yang telah di sampaikan para saksi sebaiknya lebih dulu diselesaikan pihak KPU RI sebelum masa akhir waktu yang ditentukan.
"Jadi bisa di bawa sebagai materi gugatan (catatan keberatan para saksi)," tutur Bagja.
Meski begitu Bagja menambahkan, sebelum batas waktu akhir dalam agenda rekapitulasi nasional, KPU seharusnya dalam permasalahan tersebut lebih dulu menyelesaikan dan mencari solusinya di tingkat Kecamatan/Kota ataupun Provinsi.
"Yang jelas seharusnya ya jika ada keberatan atau ada permasalahan diselesaikan di tingkat berjenjang misalnya di kecamatan, di Kota atau kabupaten sudah harusnya terselesaikan, misalnya terkait kabupaten/kota di provinsi sudah terselesaikan," terang Bagja.
"Ini ada beberapa yang masih di bawa ke rekap nasional," tandas Bagja. (GIB/DID)
bawaslu laporan dugaan kecurangan pemilu 2024 gugatan mk sengketa pemilu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...