CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menghimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi perihal munculnya potensi penyalahgunaan surat suara akibat pemilih tak ber-KTP masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kontestasi Pemilu 2024.
Adapun akibat temuan Bawaslu RI soal pemilih yang tercatat belum memiliki KTP elektronik itu ditenggarai memiliki potensi penyalahgunaan surat suara yang bakal memunculkan kondisi kerawanan pada kontestasi Pemilu 2024.
Baca Juga: TKD DKI Sebut Banyak Relawan Deklarasikan Dukungan ke Pasangan Prabowo-Gibran
Plh Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menuturkan, atas dasar itu, Bawaslu mendorong KPU RI agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap temuan terkait data 4 juta pemilih yang tak ber e-KTP dalam DPT Pemilu 2024.
Langkah memberikan kepastian hukum itu menurut Lolly, para pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KPU RI dapat mendorong Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri agar segera menerbitkan KTP kepada para pemilih.
"Bawaslu tentu harus berpikir bagaimana ini menjadi kerawanan yang perlu diantisipasi," kata Lolly dalam keteranganya, dikutip Jumat (7/7/2023).
"Kita mau beri kepastian hukum, akurat datanya supaya tidak ada potensi penyalahgunaan surat suara atau tidak," sambungnya.
Dalam keteranganya, Lolly menjelaskan, apabila tidak ada kejelasan dari KPU mengenai aturan teknis pencoblosan pemilih ber-KTP, maka akan dikawatirkan memungkinkan untuk munculnya potensi dugaan penyalahgunaan surat suara di Pemilu 2024.
Sebab, menurut Lolly, hal serupa pernah terjadi pada kontestasi Pemilu 2019 lalu. Berkaca pada Pemilu lalu, Bawaslu RI menemukan sekitar 10 hingga 11 juga pemilih tak ber-KTP telah masuk ke DPT yang mempengaruhi perubahan teknis pencoblosan bagi para pemilih.
"Kalau waktu 2019 kita ingat betul bagaimana lalu dikeluarkan surat, yang karena ruwetnya DPT maka orang bisa memilih menggunakan KK (kartu keluarga). Bahkan menunjukkan SIM (surat izin mengemudi)," terang Lolly.
Disisi lain, dirinya mengungkapkan, aturan teknis pada waktu Pilkada 2020 KPU RI mengharuskan pemilih membawa KTP sebagai syarat mutlak untuk melakukan pencoblosan di TPS. Kondisi itu, menurut Lolly sangat berbanding jauh jika dikaitka pada Pemilu 2019.
Padahal menurut Lolly, aturan mengenai teknis pencoblosan telah diatur didalam Pasal 348 UU Nomor 7 Tahun 2017 tengah Pemilu yang telah menyebutkan bahwa pengertian Pemilih adalah pemilik e-KTP.
"Tapi begitu masuk Pilkada (2020) tegas hanya boleh surat keterangan (Suket). Karena Putusan MK telah menegaskan bahwa keterangan itu dikeluarkan instansi berwenang (Ditjen Dukcapil Kemendagri yang mengurusi data mengenai kependudukan termasuk pencetakan e-KTP)," ungkap Lolly.
Berdasarkan hal itu, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut mendorong KPU RI untuk mencarikan solusi ataupun bekerjasama dengan Disdukcapil Kemendagri dalam rangka memberikan kepastian status 4 juta pemilih tak ber-KTP masuk DPT.
“Mumpung masih ada waktunya, apa sulitnya KPU berkoordinasi dengan Kemendagri lalu melakukan upaya mengidentifikasi. Apakah betul 4.005.275 ini bener-bener sudah terdaftar di DPT atau jangan-jangan belum terdaftar di DPT? Atau apakah sudah ada di DPT tapi sudah melakukan perekaman tapi belum ada KTP-elektroniknya, atau jangan-jangan dia memang belum direkam?” sergah Lolly.
“Kan ini harus dicek, dan menurut hemat kami ini harus menjadi upaya aktifnya KPU terhadap teman-teman Kemendagri dan Dukcapil, tidak bisa berlindung pada posisi, ‘Pakai KK juga boleh’. Karena KTP dan KK itu beda,” tandas Lolly. (GIB/DID)
Baca Juga: RSUD Berjamaah Buka Layanan Kejiwaan Bagi Caleg Gagal yang Depresi
bawaslu kpu antisipasi kecurangan penyalahgunaan surat suara pemilih tak ber ktp pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...