CARITAU JAKARTA - Kebaradaan baliho raksasa Prabowo-Gibran di ikon Welcome to Batam menuai polemik. Belakangan, TKD Prabowo-Gibran melaporkan Bawaslu Kepri yang menurunkan baliho betgambar Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Terkait pelaporan itu, Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra menegaskan penurunan baliho Prabowo-Gibran sudah sesuai aturan yang berlaku.
Diketahui TKD Prabowo-Gibran melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Kota Batam ke Polresta Barelang, pada Senin, 1 Januari 2023. Laporan itu atas dugaan perusakan baliho Gemoy yang terpasangan di ikon Welcome to Batam (WTB).
Zulhadril menyayangkan tindakan TKD yang kemudian menganggap izin pemasangan baliho dari Pemko Batam sebagai landasan melanggar aturan penyelengaraan pemilu.
"Surat izin pemasangan resminya kan di pemerintah. Di penyelengara pemilu tidak resmi, itu terlarang. Ini pelajaran bagi Pemda untuk bisa lebih memahami regulasi kepemiluan ini (sebelum mengeluarkan surat izin pemasangan APK)," kata Zulhadril.
Dirinya menyatakan pihaknya akan tetap tegas dalam menegakkan aturan yang ada tanpa pandang bulu. "Saya sengaja ikut turun dalam penertiban, karena sebagai contoh kepada bawahan, aturan harus ditegakan," ujarnya.
Zulhadril meminta tidak hanya peserta kontestan pemilu, tetapi Pemerintah Daerah juga harus memahami aturan penyelenggaraan pemilu tersebut. "Kami berharap semuanya untuk memahami aturan penyelengaran pemilu dengan baik. Kalau kita sama-sama paham dengan aturan, tidak terjadi hal seperti ini," ucapnya.
Dia menegaskan pihaknya tidak merusak baliho tersebut sedikit pun, hanya diturunkan dengan baik-baik. "Balihonya kami lipat dan sudah disimpan, sampai sekarang pihak TKD Prabowo-Gibran juga tidak ada komunikasi dengan saya," ujar Zulhandril.
Sebelumnya, TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Provinsi Kepulauan Riau mengadukan Bawaslu Batam dan Bawaslu Kepri ke polisi terkait pencopotan baliho.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin mengatakan aduan diajukan ke Polresta Barelang pada 1 Januari kemarin.
"Kami baru selesai membuat pengaduan pencopotan spanduk Prabowo-Gibran yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Kota Batam," kata Musrin pada Selasa (2/1/2023).
Musrin menjelaskan bahwa baliho itu dipasang berdasarkan izin yang diperoleh dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Izin diperoleh tanggal 27 Desember 2023 dengan nomor B/2994/100.3.12/XII/2023.
Pengaduan sudah diterima oleh Polresta Barelang. Orang yang diadukan adalah Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra dan Ketua Bawaslu Kota Batam Itolaha Gaho.
Hal itu diketahui dari surat tanda penerimaan permohonan pengaduan dan perlindungan hukum yang dikeluarkan Polresta Barelang.
"Telah menyerahkan berkas perihal Permohonan Laporan dan/atau pengaduan Nomor: 02/TIM HUKUM 02 PRABOWO GIBRAN/KEPRI/I/2024, Tanggal 1 Januari 2024, Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh ketua Bawaslu Kepri Sdr Zulhasril Putra dan Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho Yakni pencopotan spanduk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 02 Prabowo Gibran," tulis keterangan surat surat tanda penerimaan permohonan pengaduan dan perlindungan hukum yang dikeluarkan Polresta Barelang. (DID)
tkd prabowo-gibran bawaslu kepri baliho prabowo gibran ikon welcome to batam pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...