Polda Metro Jaya Bongkar Pinjol Ilegal
Jum'at, 27 Mei 2022 15.00 WIB
Jum'at, 27 Mei 2022 15.00 WIB
Petugas menunjukkan tersangka kasus pinjaman online ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/22).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah daerah di Jakarta. Hasilnya, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah daerah di Jakarta. Hasilnya, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah daerah di Jakarta. Hasilnya, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah daerah di Jakarta. Hasilnya, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah daerah di Jakarta. Hasilnya, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah daerah di Jakarta. Hasilnya, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
CARITAU JAKARTA - Petugas menunjukkan tersangka kasus pinjaman online ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/22). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah daerah di Jakarta. Hasilnya, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. (CARITAU - MUNZIR)
polda metro jaya
pinjol
jakarta