CARITAU SURABAYA – Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar tindak pidana investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp30 miliar yang dilakukan wanita berinisial TNA (36) asal Kota Surabaya.
“Tersangka mengaku kepada para korban bahwa dirinya mengelola bisnis investasi pengadaan alkes di beberapa rumah sakit,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Polda Jatim Tahan Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Kombes Pol Gatot menjelaskan tersangka ini melakukan penipuan di Surabaya dan Jakarta. Dari pengaduan masyarakat, Polda Jatim menerima enam laporan polisi dengan total kerugian yang diderita korban hampir Rp 30 miliar.
“Tetapi tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah mengingat tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2020 ,” imbuh Gatot.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahargono menambahkan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara mengambil contoh paket-paket pengadaan alkes melalui Google dan membuat SPK palsu yang nantinya disebar oleh tersangka melalu Whatshapp kepada para korban.
“Untuk keuntungan setiap paket dalam tempo 14-17 hari akan mendapatkan keuntungan 40 persen setelah pemodal mentransfer sejumlah uang padanya,” kata Lintar.
Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka juga merekrut beberapa agen yang bertugas mencari mangsa. Tersangka juga membekali para agen itu dengan surat perintah kerja (SPK proyek) yang didapatnya dari sejumlah rumah sakit.
AKBP Lintar membenarkan, tersangka memanfaatkan kondisi Covid-19 ini untuk menarik korbannya.
"Sebagian besar Alkes yang ditawarkan adalah untuk keperluan Covid-19. Jadi ia meyakinkan korbannya jika Alkes itu pasti laku dipasaran," katanya.
Ada 12 Rumah Sakit di luar Jawa yang saat dikonfirmasi ternyata tidak pernah ada kerjasama dan tidak kenal dengan tersangka.
“Sampai saat ini korban rata rata perorangan yang tergiur janji tersangka akan diberi keuntungan 40 persen,” katanya.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, satu buah HP, Laptop, Rek BCA, Surat Perintah Kerja (SPK), surat perjanjian usaha serta bukti transfer dari para korban dan percakapan whatshap antara korban dan tersangka.
Atas kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 3, 4, 5, 6 jo pasal 10 Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, Polda Jatim membuka Hotline dengan nomor 081323552012. Ini terkait pengaduan alkes fiktif,” pungkas Kombes Pol Gatot. (HAP)
Baca Juga: Kapolda Jatim Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dari Ledakan di Asrama Brimob Surabaya
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...