CARITAU BANDAR ACEH - Polda Aceh mengungkapkan jika perairan Aceh adalah satu pintu masuk bagi imigran Rohingya ke Indonesia. Para imigran tersebut menjadikan laut Aceh sebagai jalur pelarian.
Baca Juga: UNHCR Tegaskan Bantu Pemerintah Soal Pengungsi Rohingya di Aceh
"Sejak 2015 ada 7 wilayah yang sudah pernah terdampar imigran Rohingya, yaitu Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa dan Tamiang," kata Ade melalui keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (27/1/2023).
Adapun jumlah para pengungsi Rohingya yang masuk di berbagai Aceh sejak 2015 yakni berjumlah 1.719 orang imigran Rohingya. Dengan rincian sebagai berikut: 43 orang (2016) 79 orang (2018), 396 orang (2020), 81 orang (2021), 575 orang (2022), dan 184 orang (2023).
Saat ini, pemerintah Indonesia menyediakan tiga lokasi untuk menampung para imigran Rohingya, yaitu eks kantor Imigrasi Kandang, Lhokseumawe, gudang Mina Raya Padang Tiji, Pidie, dan UPTD Dinas Sosial Ladong, Kabupaten Aceh Besar.
Hingga saat ini, penampungan tersebut menampung 526 pengungsi Rohingya. Di antaranya di eks kantor Imigrasi Lhokseumawe 111 orang, di Gudang Mina Raya Padang Tiji 174 orang dan di UPTD Dinas Sosial Ladong, Kabupaten Aceh Besar 241 orang.
"Masih ada 526 orang pengungsi Rohingya yang ditempatkan di tiga lokasi penampungan. Mereka masih menunggu penanganan lanjut dari instansi terkait, baik Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) maupun United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)," tutur Ade, menambahkan.
Tetapkan 32 Tersangka
Berdasarkan catatan, sejak 2015 hingga sekarang, ada 17 kasus yang ditangani Polda Aceh terkait pengungsi Rohingya. Kasus tersebut masuk ke dalam kasus human trafficking atau penyelundupan manusia atau tindak pidana keimigrasian, tindak pidana perdagangan orang dan kasus narkotika.
“Dari kasus-kasus yang ditangani tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka. Proses hukum kasus tersebut dilakukan sampai tuntas (P21) sampai ke persidangan," ungkap Ade.
Ade juga menuturkan, Polda Aceh berkoordinasi dengan stakeholder dan instansi terkait termasuk dengan UNHCR dan IOM untuk penanganan warga Rohingya. Karena, dalam hal penanganan imigran atau pencari suaka merupakan kewenangan pemerintah, lembaga resmi yang ditunjuk baik nasional maupun internasional.
Ade mengimbau masyarakat ikut serta mengawasi imigran Rohingya agar tidak kabur atau dijemput oleh pihak-pihak yang ingin menjadikan mereka lahan bisnis.
"Bagaimanapun peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menunggu proses penanganan lebih lanjut," tandasnya. (IRN)
Baca Juga: Human Trafficking Pengungsi Rohingya yang Bikin Gerah (Bag 3)
pengungsu rohingya imigran rohingya aceh human trafficking iom unhcr
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...