CARITAU JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan Jakarta masih berstatus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota, meski DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).
Sebab, setelah RUU DKJ disahkan jadi UU, Presiden Joko Widodo masih perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). Barulah setelahnya, Ibu Kota resmi pindah ke IKN.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini menerangkan, bahwa tak akan lama Presiden menekan Perpres perpindahan IKN ke Nusantara. "Ya, Perpres ga lama," kata Heru di Jakarta, Senin (4/1/2024).
Dirinya meminta masyarakat untuk bersabar, sebab Perpres tersebut masih akan digodok oleh pihak istana. Ia menyakini Perpres tersebut tak akan lama dibahasnya untuk diterbitkan.
"Ya gatau nanti dibahas di istana, mungkin ga terlalu lama," paparnya.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis 28 Maret 2024 lalu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, RUU DKJ merupakan wujud komitmen untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia, setelah tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara.
"Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar," kata Tito saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden. (DID)
pj gubernur dki dpr ri pengesahan ruu dkj perpres pemindahan ibu kota
Penampakan Sampah TPA Cipayung Longsor ke Kali Pes...
Banjir Rob di Medan
UIN Jakarta Kukuhkan Tujuh Guru Besar Ilmu Syariah
Tiga Siswa STIP Menyusul Jadi Tersangka Penganiaya...
Smartfren Raih CSR & PDB Awards 2024 dari Kemendes...