CARITAU JAKARTA - Wacana pembentukan DPRD tingkat II atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat kabupaten digaungkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Khoirudin.
Menurut Khoirudin, DPRD tingkat II dibutuhkan usai Jakarta tak lagi berstatus ibu kota. Aturan tersebut nantinya wajib masuk dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Maka dirinya meminta, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memasukan klausul DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ.
"Jadi saya berharap agar RUU DKJ yang dibahas di DPR RI saat ini harus memasukan klausul bahwa adanya DPRD tingkat dua," kata Khoirudin.
Dari segi kepadatan penduduk, yakni 10,56 juta jiwa, tingkat rata-rata pendidikan, dan luasan wilayah, Jakarta sudah selayaknya memiliki DPRD Provinsi dan DPRD Kabupten/Kota.
Ia pun berpandangan, tidak ada alasan yang bisa membenarkan bahwa ditiadakannya DPRD Tingkat II di Jakarta nantinya.
"Dari segi penduduk, segi pendidikan, segi keluasan wilayah semuanya memungkinkan untuk dilakukan. Bandingkan dengan Yogyakarta, penduduk kita 10 juta, mereka hanya 4,5 juta. Indeks pendidikan warga Jakarta juga lebih tinggi," ucapnya.
Ketua DPW PKS DKI Jakarta ini berharap, DPRD tingkat II di Jakarta akan meningkatkan fungsi pengawasan dan anggaran. Sehingga pelaksanaan pembangunan bisa lebih optimal.
"Fungsi DPRD sebagai regulasi, penganggaran, monitoring, dan penyerapan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih baik," urainya.
Untuk diketahui juga sebelumnya, Khoirudin menginginkan jabatan walikota yang dipilih langsung oleh masyarakat Jakarta. Seperti yang berlaku di Aceh dan Yogyakarta. (DID)
Ginting Buka Kemenangan Tim Thomas Indonesia atas...
Parade Tari Rakyat Boyolali 2024
Tim Uber Indonesia Libas Hongkong 5-0
Dana Kelurahan Lima Persen Tak Dibahas di Rapat Ke...
PKS Berharap Diajak Prabowo Gabung Koalisi