CARITAU JAKARTA - Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam aturan baru itu, ASN atau PNS dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel alias tak perlu masuk kantor.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pengunduran Diri Kepala dan Waka OIKN karena Alasan Pribadi
Namun, dalam Perpres itu disebut pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah.
"Sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Perpres No. 21/2023 tersebut.
Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah.
Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.
Dalam peraturan ini juga diatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadan. Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Sementara, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat. Hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.
Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat. (DID)
Baca Juga: Jokowi Apresiasi Karisma Event Nusantara 2024 untuk Tingkatkan Kunjungan Wisatawan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...