CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tengah mempersiapkan membangun kantor dan kesekretariatan KPU Provinsi di empat Provinsi baru di Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, paska disahkan menjadi 4 Provinsi baru, KPU juga akan membentuk jajaran dan pengurus di 4 Provinsi tersebut.
Baca Juga: Surya Paloh Temui Presiden Terpilih Prabowo di Kartanegara
Idham mengungkapkan, selain itu, KPU juga akan menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta membangun sarana dan prasarana dalam rangka menunjang kegiatan penyelenggaraan pemilu 2024 di empat Provinsi baru itu.
"Saat ini sesuai Pasal 10A dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022, KPU sedang mempersiapkan Peraturan KPU tentang pembentukan KPU provinsi di 4 DOB tersebut," kata Idham Holik kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
"Selanjutnya sebelum 26 Desember 2022, kesekretariatan dan kantor KPU Provinsi di 4 DOB tersebut Insyaallah sudah terbentuk," sambungnya.
Idham menuturkan, saat ini KPU RI juga tengah membuka kesempatan pendaftaran bagi Bakal Calon (Balon) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di 4 DOB itu dengan menyerahkan formulir syarat minimal dukungan calon DPD pada tanggal 26 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.
"Para bakal calon DPD RI di 4 DOB Papua tersebut sudah dapat mulai menyerahkan formulir syarat minimal dukungan calon DPD pada tanggal 26 Januari 2022 sampai 8 Januari 2023," tandas Idham.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi belum lama ini telah resmi meneken Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 yang berisi tentang proses penyelenggaraan Pemilu 2024 di 4 DOB baru di Papua dan juga berisi tentang pelaksanaan pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN).
Berdasarkan informasi yang telah diterima oleh caritau.com, Selasa (13/12/2022) lalu, Jokowi telah resmi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Perppu itu diatur bahwa KPU RI (Pusat) diamanatkan untuk membentuk KPU Provinsi di empat DOB baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.
Selain KPU, aturan yang tertuang dalam Perppu Pemilu itu juga mengamanatkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar segera untuk membentuk jajaranya di empat Provinsi Baru di Papua tersebut.
"Membentuk Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya,"tulis Perppu Pemilu. (GIBS)
Baca Juga: Ketua Bawaslu: Tidak Ada Namanya Kecurangan, yang Ada Pelanggaran
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...