CARITAU JAKARTA – Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut disentil dalam kasus penipuan investasi binary Option yang menyeret Indra Kenz atau Indra Kesuma. Sebabnya, KPK pernah berkolaborasi membuat lagu kampanye untuk mencegah korupsi bersama Indra Kenz. Hal ini diketahui dari unggahan di akun Youtube KPK RI dan Indra Kesuma.
Di akun Youtube Indra Kesuma, video kolaborasi ini diunggah pada tujuh bulan lalu. Namun setelah isu itu viral, unggahan di akun Youtube KPK RI kini telah diprivate.
Baca Juga: Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara
Dilihat dari akun Indra Kesuma, affiliator Binomo itu mengatakan dikirimi baju oleh KPK untuk melaksanakan kolaborasi pembuatan video klip dan lagu tersebut.
"Gue lagi di kantornya Indomusikgram, sampai di sini ini ada paket nih dari KPK, apakah kita korupsi, tidak. Tapi, kita dikirimi baju, untuk mencegah korupsi," kata dia akun tersebut seperti dilihat, Selasa, (15/3/2022).
Indra Kenz pun membeberkan tujuan dari pemberian baju oleh KPK ini. menurutnya, itu adalah bagian dari kampanye terbarunya KPK, yaitu lihat, lawan, dan laporkan. Kampanye ini menurutnya mendorong masyarakat yang melihat tindak terduga korupsi atau suap-menyuap boleh melaporkan.
"Kenapa kita bisa dapat baju ini? Jadi kebetulan temannya bokap udah lumayan deket, udah kenal bertahun-tahun. Dulunya dia jenderal akhirnya dipindahin ke KPK, jadi dia tau gue bisa nyanyi, jadi dia suruh gue untuk bikin lagu KPK," tegas pria yang sering disebut crazy rich Medan itu di akunnya.
Dalam video berdurasi 17.55 menit tersebut, Indra Kenz mengatakan, untuk merealisasikan kolaborasi tersebut, dia turut mengajak Indomusikgram untuk membuat lagu kampanye itu.
"Karena kan udah bidang mereka, so gue minta tolong sama si Christian Bong, authornya, bro bikinin gue lagu dong kita cover lagu bareng untuk KPK. Jadi, kita bikin bareng dan hari ini kita mau shooting videonya dan take audionya," ujar dia.
KPK: Tidak ada Pembiayaan untuk Lagu Indra Kenz
Menanggapi hal tersebut Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, KPK tidak mengeluarkan uang sepeserpun untuk membuat lagu antikorupsi yang dinyanyikan oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Menurut Ali, lagu itu merupakan bentuk kontribusi masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi," kata Ali kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Ali, KPK senantiasa memberikan kesempatan dan mengajak setiap elemen masyarakat sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing untuk bisa melibatkan diri.
Kontribusi itu, ujar dia, bisa melalui pendekatan pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum dengan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Ali menjelaskan, lagu yang ikut dinyanyikan oleh Indra Kenz dilakukan oleh Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK.
KPK, kata Ali, selalu menyambut baik inisiatif pihak-pihak yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya yang memuat pesan-pesan antikorupsi, untuk selanjutnya disebarluaskan kepada khalayak luas.
Ali juga memastikan bahwa pimpinan KPK tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Indra Kenz.
"Kami tadi konfirmasi kepada pimpinan KPK termasuk Pak Ketua bahwa kami tegaskan tidak pernah bertemu dengan IK (Indra Kenz) ini. Kenal pun juga tidak, sehingga kami berharap tidak ada opini-opini yang membawa persoalan ini lebih jauh," ucap Ali.
"Sekali lagi, KPK tentu menerima dari masyarakat yang ingin berperan serta dalam memberantas korupsi," tutur dia.
Sebagai informasi, Badan Reserse Kriminal Polri resmi menahan Indra Kenz, afiliator aplikasi trading binary option Binomo. Indra ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.
“Penyidik telah melakukan penahanan saudara IK untuk 20 hari terhitung 25 Februari sampai dengan 16 Maret 2022,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Jumat, (25/2/2022).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang. Bareskrim memanggil Indra untuk diperiksa pada Kamis, (24/2/2022).
Bareskrim menjerat pria dengan nama asli Indra Kesuma itu dengan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun. (RIO)
Baca Juga: Meski Divonis Empat Tahun Penjara, Hakim Putuskan Doni Salmanan Tak Harus Bayar Kerugian Korban
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024