CARITAU JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membangun dua kapal pengawas perikanan canggih berukuran 50 meter pada tahun 2022 ini guna mencegah illegal fishing atau penangkapan ikan tanpa izin.
Kedua kapal dengan menggunakan teknologi anti-illegal fishing tersebut, diproyeksikan untuk memperkuat armada pemberantasan pencurian ikan di laut Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (10/4/2022), menjelaskan kapal pengawas yang akan dibangun tersebut dilengkapi dengan peralatan dan permesinan yang canggih.
Baca Juga:
Tak Mempan Pelarangan Ekspor, KKP Gandeng Vietnam Transfer Teknologi Budi Daya Lobster
"Teknologinya didesain sesuai dengan kebutuhan pemberantasan
illegal fishing, di antaranya
rope cutter yang mampu memutus jaring yang selama ini sering dilemparkan ke laut untuk menghalangi proses penangkapan kapal
illegal fishing," terang Adin.
Ia mengungkapkan beberapa fitur yang dikembangkan diantaranya kecepatan sampai dengan 30 knot,
overview wheelhouse 360° yang membuat nakhoda dan perwira kapal bisa melihat ke semua sisi di sekitar kapal serta teknologi pemutus tali.
Selain itu, kata dia, kapal pengawas kelas II (panjang 50 meter) ini juga dilengkapi dengan meriam air, dan
sea rider dengan kapasitas lima orang awak kapal, serta
fin stabilizer dan interseptor yang membuat kapal tersebut lebih stabil.
Sesain yang dibuat hasil bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Swakelola Tipe II) ini, kata dia, pemodelannya telah diujicoba di Laboratorium Uji, Balai Teknologi Hidrodinamika, BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Surabaya.
"Kapal ini lebih cepat dan lebih stabil dibanding tipe-tipe sebelumnya untuk kelas kapal yang sama," ujarnya dilansir
Antara.
Lebih lanjut Adin menjelaskan kedua kapal tersebut akan dibangun oleh PT. Palindo Marine-Batam dan diharapkan sudah dapat digunakan untuk memperkuat armada pengawasan pada 2023.
Salam proses dimulainya pembangunan kapal tersebut, lanjutnya, telah melibatkan supervisi yang memberikan pembekalan dari berbagi instansi terkait seperti Direktorat Tipidkor Bareskrim POLRI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Perindustrian.
"Proses pengadaan kedua kapal pengawas ini akan terus diawasi dan disupervisi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Adin.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat teknologi pemantauan dan pengawasan sumber daya kelautan, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendukungnya.
(RIO)
Baca Juga:
KPK Dalami Kasus Suap Perusahaan Jerman yang Diduga Libatkan Sejumlah Kementerian