CARITAU JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, sampai saat ini belum ada perubahan aturan mengenai pelarangan ekspor benih bening lobster (BBL).
"Sampai hari ini ekspor masih ditutup. Tapi kita sudah melihat, bahwa budi daya lobster di Vietnam, bibitnya 100 persen berasal dari Indonesia. Yang aneh, kita sudah tutup melalui Peraturan Menteri Nomor 17, tetapi kok di sana produksinya jalan terus," ungkap Menteri Trenggono usai mengisi talkshow Pancing Treng di Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).
Menyadari kerugian negara dan ancaman kerusakan ekosistem imbas masih terjadinya ekspor benur ilegal, ia berinisiatif melakukan diplomasi dengan pemerintah Vietnam. Lobi-lobi diplomasi akhirnya menghasilkan kerja sama kelautan dan perikanan antara Indonesia dan Vietnam yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.
Trenggono memaparkan, kerja sama perikanan menjadi jalan masuknya investasi budi daya lobster di Indonesia oleh para pelaku usaha Vietnam.
Melalui kerja sama ini pula, akan terjadi transfer teknologi dan pengetahuan budi daya lobster bagi pembudidaya di tanah air.
Kerja sama perikanan dua negara sekaligus untuk menekan praktik ilegal ekspor benur yang terbukti merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun.
"Itulah kemudian kita mencoba bekerja sama dengan pemerintah Vietnam. llegal, unreported, unregulated fishing (penangkapan ikan ilegal, tidak terlaporkan dan tidak sesuai aturan/IUUF) itu bukan hanya kapal nelayan masuk ke negeri kita ambil ikan, penyelundupan BBL juga termasuk illegal fishing. Ini juga kita sampaikan ke level internasional," ujarnya dikutip Antara.
Melalui kerja sama budi daya lobster dengan pemerintah Vietnam, Trenggono optimis Indonesia bisa menjadi bagian dari pemasok lobster dunia di masa depan.
"Kita juga bisa menjadi bagian dari global supply chain. Jadi ibaratnya jangan kalian saja yang menikmati, kami juga dong kebagian, kan asal benurnya dari kami, bagaimana kita berkolaborasi. Salah satunya itu, makanya kita ajak berinvestasi di sini," pungkasnya.
Saat ini KKP tengah menyusun rancangan kebijakan terkait pengelolaan benih bening lobster di Indonesia. Regulasi ini bertujuan mendorong produktivitas budi daya lobster nasional dengan menggandeng negara yang sudah berhasil melakukan budi daya komoditas tersebut. (HAP)
Baca Juga: KKP Amankan 269 Kapal Ikan Ilegal Sepanjang 2023
Baca Juga: KKP Hentikan Proyek Reklamasi Tambang Nikel di Morowali
menteri kelautan dan perikanan kkp kementerian kelautan dan perikanan lobster
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024