CARITAU JAKARTA - Pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang diprediksi akan diikuti oleh tiga calon presiden (capres). Hal tersebut dikatakan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin.
Hal tersebut diungkapkan Ujang berdasarkan dinamika politik di Tanah Air saat ini. Meski demikian, dirinya mengatakan, jumlah capres tersebut masih dinamis bergantung pada perkembangan dinamika politik di Indonesia ke depannya.
Ia menilai terdapat kemungkinan pula Pilpres 2024 hanya diikuti dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga: Pembubaran Timnas AMIN di Rumah Anies Baswedan
"Kalau melihat dinamika saat ini, kemungkinannya ada tiga (capres). Tapi masih dinamis," kata Ujang, Selasa (25/4/2023).
Menurutnya, tiga capres saat ini adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP), Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang berpotensi diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.
Sebelumnya pada Jumat (21/4/2023), PDIP telah menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024-2029 dalam Rapat DPP Partai Ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahim Idulfitri 1444 Hijriah di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.
"Mengucapkan menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ucap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (DID)
Baca Juga: Demokrat Tanggapi Pernyataan Jubir AMIN Nyinyir Video Viral AHY Bungkuk ke Jokowi
pilpres 2024 tiga pasang capres ujang komaruddin capres 2024
Israel Ancam Palestina Jika Mahkamah Pidana Keluar...
Demo Tuntut Keringanan Biaya Pendidikan
Dukung Merdeka Belajar, Pj Heru Berharap Anak-Anak...
Rumah Rusak Dampak Erupsi Gunung Ruang
Basri Baco Dorong Heru Gratiskan Sekolah Biar Jadi...