CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengimbau seluruh Kepala Desa dan aparatur Desa untuk tidak melakukan aksi yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu yakni mendukung Caleg, Kepala Daerah maupun Capres-Cawapres di Pemilu 2024.
Imbauan tersebut disampaikan Bawaslu RI usai memanggil Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pasca kegiatan silaturahmi nasional yang diduga diselipkan aksi dukungan terhadap pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca Juga: Sempat Diisukan Sakit, Prabowo Malah Asyik Joget Gemoy di Malang
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, imbauan itu disampaikan untuk memberikan peringatan keras terhadap seluruh Kepala Desa, Aparatur Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersikap netral untuk tidak memberikan dukungan terhadap peserta Pemilu 2024.
"Jadi kami harapkan nanti teman-teman kepala Desa tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, baik menguntungkan atau merugikan. apalagi dalam kewenangannya, itu yang tidak boleh," kata Bagja, dikutip, Sabtu (9/12/2023).
Bagja menegaskan, pihaknya memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya baik ditingkat Kota maupun Provinsi untuk menyampaikan surat imbauan ke Kepala Desa, Aparatur Desa dan ASN agar bersikap netral dan mengikuti Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi kami sekarang sudah sampaikan juga imbauan dan perintah kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten kota untuk membuat surat imbauan kepada teman-teman kepala desa dan aparatur desa, khususnya ke Kepala Desa," tegas Bagja.
"Karena sekarang kita sudah masa kampanye. Masa kampanye agak ruwet ini untuk kepala desa,karena mereka punya kewenangan. inilah yang kita harapkan bisa kita lakukan," sambung Bagja.
Dalam keterangannya sosok yang akrab disapa Bagja itu menilai, sebagai Kepala Desa, Aparatur Desa ataupun ASN sebaiknya dapat mengikuti dan menjalani amanat Undang-Undang Pemilu yakni tidak memberikan dukungan terhadap siapapun yang maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
Ia menilai,hal itu harus dilakukan karena ada dalam Undang-Undang Pemilu Kepala Desa dilarang untuk mengorganisir warga atau penduduk dengan mendukung peserta Pemilu 2024 yang dapat berimbas merugikan peserta Pemilu lain.
"Sehingga kemudian tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti ini," tandas Bagja. (GIB/IRN)
Baca Juga: Kampanye Akbar Anies dan Muhaimin di Tegal
bawaslu ri Surat Imbauan pelanggaran pemilu kepala desa Kepala Daerah Harus Netral pemilu 2024 pilpres 2024 cari presiden
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...