CARITAU JAKARTA – Chief Executive Officer (CEO) OpenAI yang mendirikan perusahaan ChatGPT, Samuel Altman menjadi orang asing pertama yang mendapatkan golden visa RI setelah aturan diundangkan akhir Agustus 2023.
Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim.
Baca Juga: Stellantis Umumkan 'i-Cockpit' di Jajaran Mobil Peugeot akan Terintegrasi ChatGPT
"Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia. Dalam memperoleh golden visa, harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat," ujar Silmy melalui siaran pers, Senin (4/9/2023).
Samuel Altman adalah tokoh dunia yang merupakan CEO dan Co-Founder dari OpenAI yang merupakan perusahaan riset dan penerapan artificial intelligence (AI) di Amerika Serikat.
Ia menjadi perhatian dunia setelah ChatGPT, produk OpenAI yang diluncurkan pada akhir 2019, mendulang kesuksesan. Altman sempat berkunjung ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan pada Juni lalu.
Altman akan menikmati sejumlah manfaat eksklusif setelah memegang golden visa. Di antaranya jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara, jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi.
Silmy mengungkapkan pemberian golden visa terhadap Altman menjadi bentuk konkret peran Ditjen Imigrasi untuk menyukseskan pembangunan ekosistem artificial intelligence di Indonesia.
"Begitu sampai di Indonesia tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di kantor Imigrasi. Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia," tutur Silmy.
Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan 10 tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional.
Landasan pemberlakuan kebijakan ini yaitu pada saat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.(HAP)
Baca Juga: OpenAI Kenalkan 'Sora', Kecerdasan Buatan yang Ciptakan Video dari Teks
openai golden visa RI chatgpt open ai artificial intellegence golden visa
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...