CARITAU JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan penetapan Nomor Induk (NI) guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, BKD DKI Jakarta telah melakukan verifikasi pemberkasan dan pengusulan NI PPPK melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI ASN) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 31 Mei 2023.
Baca Juga: Mulai Oktober, Gaji PJLP DKI Naik jadi Rp4,9 Juta
"Informasi yang mengatakan bahwa Pemprov DKI belum mengusulkan penetapan NI PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah tidak benar. Karena BKD Provinsi DKI Jakarta telah mengusulkan NI PPPK melalui SI ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Maria, Rabu (7/6/2023).
Maria menjelaskan, berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 4648/BMP.01.01/SD/D 2023 tanggal 4 Mei 2023 perihal Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Guru Tahun 2022 secara elektronik menyatakan antara lain; Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK yang semula disampaikan 15 April s.d 4 Mei 2023, namun kemudian diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2023.
"Sehingga Usul Penetapan NI PPPK JF Guru yang semula disampaikan mulai tanggal 28 April s.d 22 Mei 2023, diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2023," jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menambahkan, dalam rangka percepatan proses Usul Penetapan NI PPPK JF Guru, Disdik DKI Jakarta juga telah menugaskan sebanyak 41 orang untuk memverifikasi pemberkasan usul penetapan NI PPPK pada tahun 2022.
"Kami memastikan bahwa proses verifikasi Usul Penetapan NI PPPK dilakukan secara cermat dan teliti untuk menghindari kesalahan data calon PPPK. Sehingga data calon PPPK dapat tepat dan akurat," ujar Syaefuloh.
Sebagai informasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru adalah guru yang diangkat oleh pemerintah sebagai ASN namun bukan PNS. Dikutip dari kemdikbud.go.id, pengadaan tenaga P3K guru ini tujuannya adalah untuk mengatasi kekurangan guru. Karena itu pemerintah membuka perekrutan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seleksi P3K guru diselenggarakan bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pemerintah daerah. (DID)
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Langkah Mitigasi Bencana Hadapi Fenomena El Nino
pemprov dki bkd dki jakarta pppk nomor induk pppk p3k guru pppk guru
Pasca Banjir Bandang di Nagari Koto Tuo
Aksi Warga Tutup Jalan Wisata Senggigi
Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung I...
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi Lontarkan Abu V...
RI-China Jajaki Kerja Sama Bangun Pusat Riset Peng...