CARITAU JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan 92.432 nomor induk kependudukan (NIK) dan mendata warga yang sudah tak berdomisili di DKI. Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI mempertanyakan kebijakan menjelang Pilkada akhir tahun ini.
"Kami juga mempertanyakan urgensi penghapusan data ini yang dilakukan menjelang pilkada," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Rio Sambodo, Sabtu (20/4/2024).
Menurutnya, apakah tindakan itu tak akan mengganggu proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta September nanti.
"Apakah tidak akan terjadi kekacauan nantinya? Mengingat pilkada masih akan berlangsung akhir tahun 2024 nanti. Selain itu baiknya, PJ Gubernur juga berfokus pada agenda-agenda penanganan pembangunan yang tak kalah penting seperti banjir, kemacetan, tata ruang, pertanahan, dan lainnya," katanya.
Meski begitu, Rio mengakui penonaktifan KTP didasari pada status warga yang meninggal dunia bisa diterima. Namun, untuk wilayah yang berubah dan pindah domisili, Pemprov DKI diingatkan tak ambil keputusan sepihak.
"Untuk wilayah yang telah beralih fungsi seharusnya Pemprov tidak mengambil keputusan sepihak. Dinas Dukcapil harus benar benar memastikan apakah warga tersebut benar benar sudah pindah ke luar Jakarta. Jadi jangan gunakan asumsi 'mungkin'. Karena KTP menyangkut hak warga," ujar dia.
Baginya, ada beberapa faktor yang membuat warga ber-KTP DKI tapi tinggal di luar Jakarta. Dia menyebut faktor seperti tugas hingga sosial ekonomi menjadi pengaruhnya.
"Ada faktor-faktor lain yang membuat warga ber-KTP DKI yang tinggal di luar Jakarta diantaranya berkaitan dengan faktor tugas keluar kota, mengikuti pendidikan, faktor sosial ekonomi, dll. Faktor tersebut menjadi salah satu poin yang wajib dikaji oleh Pemprov sebelum melakukan penonaktifan KTP," katanya.
Rio pun menyebut Pemprov DKI masih belum sosialisasi secara maksimal. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan masalah.
"Masih banyak warga DKI Jakarta yang belum mengetahui rencana penonaktifan KTP menunjukkan bahwa Pemprov kurang mensosialisasikan kebijakan tersebut, atas dasar pengambilan keputusan yang sepihak itu tentunya akan mengakibatkan munculnya masalah mendasar dan teknis di tengah masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengatakan sebanyak 92.432 nomor induk kependudukan (NIK) bakal dinonaktifkan mulai awal pekan depan. Ada dua kriteria warga yang NIK-nya akan dinonaktifkan, apa saja?
"Sementara yang dinonaktifkan itu untuk yang sudah meninggal dunia dan RT sudah tidak ada," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin Budi saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Budi menjelaskan, di tahap awal, pihaknya akan menyurati Kemendagri untuk menonaktifkan 92.432 NIK warga yang telah meninggal dunia dan RT tempat domisili sebelumnya sudah tak ada atau beralih fungsi menjadi fasilitas lain, seperti GOR dan stadion.
Menurutnya, bisa saja warga yang RT-nya beralih fungsi kini bermukim di luar wilayah Jakarta sehingga termasuk yang menjadi sasaran penonaktifan NIK.
"Untuk yang RT kemungkinan bisa juga yang di luar Jakarta, RT yang dimaksud adalah permukiman/suatu wilayah yang saat ini sudah tidak menjadi wilayah hunian dan telah beralih fungsi menjadi GOR, stadion, apartemen, perkantoran, dan ruang terbuka hijau lainnya," jelasnya. (DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...