CARITAU JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih Digital Government Award (Anugerah Pemerintahan Digital) pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada Senin (20/3/2023).
Penghargaan ini diterima salah satunya berkat inovasi aplikasi super Jakarta Kini (Jaki) dalam menghadirkan Layanan SPBE untuk Layanan Publik Berbasis Elektronik.
Baca Juga: 'Bersih-bersih' BUMD, Pj Heru Copot Tujuh Pejabat di Jakpro dan JXB
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Yudhistira Nugraha mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penghargaan untuk kategori Penerapan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi dikarenakan indeks SPBE untuk domain layanan di DKI Jakarta mencapai lebih dari atau sama dengan 4.37.
"Penghargaan ini menjadi bukti bahwa inovasi transformasi layanan digital ini dapat dirasakan manfaatnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan dapat membangun ekosistem kerja yang lebih efisien, dan efektif dalam memberikan pelayanan publik. Semoga prestasi ini menjadikan semangat baru untuk kita semua dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat di Jakarta khususnya mendukung Jakarta sebagai Global City," ujar Yudhistira di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Adapun berbagai layanan SPBE di DKI Jakarta yang telah dikembangkan tidak hanya melalui super aplikasi Jaki, tetapi juga Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik seperti Sistem Perencanaan dan Penganggaran, E-Kinerja, dan E-Order.
Terkait implementasi SPBE di Pemprov DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 108 Tahun 2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022, indeks SPBE Pemprov DKI Jakarta meningkat dari 3.47 (baik) menjadi 3.67 (sangat baik).
"Tentunya, hal tersebut tidak terlepas dari disahkannya Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang ditandatangani oleh Bapak Pj. Gubernur DKI Jakarta pada 29 Desember 2022," ujar Yudhistira.
Selain itu, layanan SPBE ini merupakan salah satu akselerasi tranformasi digital yang akan terus dikembangkan untuk bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik. Nantinya, SPBE juga akan menjadi salah satu indikator keberhasilan Kota Jakarta dalam perjalanannya menjadi kota global.
"Semoga keberhasilan ini menjadikan Jakarta terus maju, inovatif, dan memberikan banyak manfaat untuk warganya. Sukses Jakarta untuk Indonesia," tandasnya. (DID)
Baca Juga: Pertemuan Prabowo Subianto dengan Muhaimin Iskandar
pemprov dki terima penghargaan e-order diskominfotik jakarta
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...