CARITAU JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024, usai diputuskan melalui Sidang Isbat di Gedung Kemenag RI, Jakarta, Minggu (10/3/2024).
"Hasil Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada hari Selasa," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat memimpin konferensi pers penetapan sidang Isbat.
Maka pada Senin (11/3/2024) malam, umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan salat Tarawih. Sidang isbat diikuti sejumlah perwakilan organisasi keagamaan, ahli astronomi, Komisi VIII DPR RI, hingga perwakilan negara sahabat.
Baca Juga: Begini Hukum dan Tata Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah
Pengumuman penetapan dilakukan secara daring dan luring.
Sidang isbat digelar Minggu sejak pukul 17.00 WIB ditutup dengan penetapan awal puasa Ramadan. Kegiatan diawali paparan secara terbuka mengenai posisi bulan sabit baru (hilal) berdasarkan data astronomi oleh para pakar.
Sidang Isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.
Kegiatan dilanjutkan dengan salat Maghrib berjamaah, kemudian dilakukan sidang tertutup. Kemudian hasil sidang isbat diumumkan melalui konferensi pers.
Keputusan pemerintah berbeda dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menetapkan awal Ramadhan pada Senin (11/3/2024).
Perbedaan penentuan awal Ramadhan terjadi bukan karena metode hisab dan rukyat, melainkan perbedaan kriteria yang dipedomani oleh tiap-tiap organisasi Islam, termasuk pemerintah.
Kriteria wujudul hilal digunakan Muhammadiyah, sedangkan kriteria imkan rukyat (visibilitas hilal) digunakan oleh Nahdlatul Ulama dan beberapa organisasi keagamaan lain di Indonesia.
Adapun Pemerintah melalui Kementerian Agama seperti dirilis Antara, memedomani kriteria baru yakni MABIMS yang disepakati Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Singapura, dan Malaysia.
Kriteria MABIMS ini menetapkan tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi bulan (jarak sudut bulan-matahari) minimal 6,4 derajat. (BON)
Baca Juga: Kerap Dijadikan Tempat Ngabuburit, Pemprov DKI Imbau Warga Jaga Kebersihan Taman
Menteri Pengangkutan Kunjungi PLBN Jagoi Babang, 5...
Evakuasi warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang
Dortmund Pecundangi PSG 1-0
Perempat Final Piala Uber 2024, Indonesia Lawan Th...
Jelang Timnas Indonesia vs Irak, STY Minta AFC Ber...