Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023
Selasa, 11 Okt 2022 12.00 WIB
Selasa, 11 Okt 2022 12.00 WIB
Menko PMK Muhadji Effendy, Menpan RB Azwar Annas, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menanda tanganin penetapan Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 di kantor Menko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 berjumlah 24 hari. Tanggal merah itu terdiri atas 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 berjumlah 24 hari. Tanggal merah itu terdiri atas 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 berjumlah 24 hari. Tanggal merah itu terdiri atas 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 berjumlah 24 hari. Tanggal merah itu terdiri atas 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 berjumlah 24 hari. Tanggal merah itu terdiri atas 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
CARITAU JAKARTA - Menko PMK Muhadji Effendy, Menpan RB Azwar Annas, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menanda tanganin penetapan Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 di kantor Menko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 berjumlah 24 hari. Tanggal merah itu terdiri atas 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. (CARITAU - MUNZIR)
menko pmk
cuti bersama 2023
hari libur nasional
jadwal libur nasional