CARITAU JAKARTA - Aktris Rebecca Klopper mengungkapkan rasa leganya setelah pelaku penyebar video syur mirip dirinya mendapatkan hukuman. Pelaku penyebaran video syur tersebut divonis 3 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada sidang yang berlangsung Kamis (18/1/2024).
"Aku menghormati proses hukum," kata Rebecca Klopper dalam tayangan Sambal Lalap, dikutip, Sabtu (20/1/2024).
Rebecca enggan berbicara banyak soal vonis terhadap pelaku penyebaran video syur itu. Ia menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu penanganan kasus tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, terima kasih banyak," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin menyatakan kliennya akan menyerahkan proses hukum kepada pengadilan. Dia menilai keputusan majelis hakim terhadap penyebar video syur tersebut sudah sesuai dengan yang diharapkan.
"Menurut kami, keputusannua sudah pantas, dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan kepada klien kami," ucap Sandy Arifin.
Pada momen tersebut, Sandy Arifin mengingatkan netizen agar lebih bijaksana dalam bermain media sosial. Menurutnya, kasus pelaku penyebaran video 47 detik itu dapat menjadi contoh nyata bahaya penyalahgunaan media sosial.
"Jangan sampai ada lagi terjadi oknum yang ada di media sosial dan tempat lain menyebar atau melakukan pelanggaran UU ITE," tutupnya.
Alami Banyak Kerugian
Santy juga mengungkapkan, kliennya, Rebecca Klopper merasa dirugikan dengan kasus penyebaran video syur itu. Menurut kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin, kerugian itu termasuk materi dan non-materi.
"Ada beberapa (pekerjaan) yang mungkin di-cancel," ujar Sandy Arifin kepada media, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Meski demikian, Sandy Arifin enggan membahas kerugian tersebut dan lebih memilih fokus dengan kariernya ke depan.
"Kalau bicara itu, kita bicara ke belakang ya. Sekarang klien kami sudah mau mulai lagi dengan pekerjaan-pekerjaannya," katanya.
Sandy Arifin mengungkapkan bahwa Rebecca Klopper tak ingin membuka lembaran lama. Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan penyebaran video syur terkait kasus yang menjerat kliennya itu. Menurutnya, kasus pelaku penyebaran video 47 detik itu dapat menjadi contoh nyata bahaya penyalahgunaan media sosial.
"Kami tidak akan sungkan melaporkan kembali. Jadi, jangan sampai nanti terjadi pelanggaran UU ITE," tegas Sandy Arifin. (IRN)
video artis video viral video syur video syur rebecca klopper fadly faisal sidang perdana sandy arifin
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...