CARITAU JAKARTA - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) mengeluarkan Tausiyah Kebangsaan pasca digelarnya proses pemungutan suara dalam Pemilu serentak 2024.
Tausiyah Kebangsaan melalui surat Nomor: Kep-14/DP-MUI/II/2024 ini dikeluarkan dalam rangka turut aktif mengawal konsolidasi demokrasi yang damai dan bermartabat.
Salah satu poin dalam Tausiyah Kebangsaan itu, Majelis Ulama Indonesia mengajak semua pihak untuk saling menahan diri dari segala potensi konflik yang bisa merugikan masyarakat dan negara pasca-Pemilu 2024.
"Meminta semua pihak untuk saling menahan diri dari segala potensi konflik yang merugikan masyarakat dan negara. Semua pihak tetap saling menghormati, namun tetap memberi ruang kritis terhadap jalannya proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang oleh KPU dan menerima penetapan penghitungan suara secara nasional serentak 2024 oleh KPU, setelah semua upaya mekanisme hukum legal formal selesai," bunyi poin ke enam dalam tausyiah kebangsaan dikutip Jumat (23/2/2024).
Tausiyah yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 20 Februari lalu ini juga menyampaikan sangat menghormati semua upaya secara konstitusional yang ditempuh oleh masing-masing pihak pasca pemungutan suara sebagai bentuk jaminan terselenggarannya mekanisme demokratis yang bermartabat.
Adapun sejumlah poin dalam Tausiyah Kebangsaan tersebut yakni sebagai berikut:
1. Bersyukur atas penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 telah berjalan sebagaimana tahapan-tahapan yang telah ditetapkan. Semoga semua tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan demokratis, Jurdil, Luber, dialogis, damai, dan bermartabat.
2. Sebagai salah satu institusi penegak akhlak (moral force) maka perkhidmatan MUI senantiasa istiqamah dalam memberi penguatan terhadap upaya penegakan nilai-nilai kejujuran dan keadilan termasuk dalam proses penyelenggaraan Pemilu sebagai manifestasi pemilihan pemimpin bangsa (nashbu al-imam).
3. Meminta kepada penyelenggara pemilu KPU RI, BAWASLU RI, dan DKPP RI serta penegak hukum untuk terus menegakkan prinsip-prinsip akuntabilitas, profesional, dan transparansi dalam proses penghitungan suara sehingga segala bentuk potensi kecurangan dapat diselesaikan sesuai dengan perintah Undang-undang dan regulasi yang telah ditetapkan.
4. Meminta pihak-pihak yang dirugikan dalam kontestasi Pemilu untuk menyampaikan aspirasinya dengan mekanisme yang konstitusional dan menjaga ketentraman publik.
5. Menghormati semua upaya konstitusional yang ditempuh oleh masing-masing pihak pasca pemungutan suara sebagai bentuk jaminan terselenggaranya mekanisme demokratis yang bermartabat.
6. Meminta semua pihak untuk saling menahan diri dari segala potensi konflik yang merugikan masyarakat dan negara. Semua pihak tetap saling menghormati, namun tetap memberi ruang kritis terhadap jalannya proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang oleh KPU dan menerima penetapan penghitungan suara secara nasional serentak 2024 oleh KPU, setelah semua upaya mekanisme hukum legal formal selesai.
7. Mengajak semua pihak pasca Pemilu ini agar kembali memperkuat konsolidasi nasional, persaudaraan, berpikir ke depan membangun bersama untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
8. Meminta kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk menjamin kebebasan beragama dan menjadikan nilai-nilai luhur agama sebagai kaedah penuntun dan pemandu dalam kebijakan pembangunan nasional untuk mewujudkan kemaslahatan publik. (DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...