CARITAU JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Partai Berkarya tidak dapat di proses.
Hal itu diputuskan oleh Ketua Majelis Sidang (Bawaslu) Rahmat Bagja usai menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan pelanggaran administrasi partai politik.
Baca Juga: Bawaslu Putuskan Zulhas Langgar Aturan Kampanye Pemilu 2024
“Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti", kata Rahmat Bagja di kantor Bawaslu pusat, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Diketahui laporan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Partai Berkarya tercatat dilaporkan langsung oleh Syamsu Djalal pada 19 Agustus 2022 yang teregistrasi dengan nomor perkara 001/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Sementara itu, pihak terlapor yang dilaporkan Partai Berkarya dalam agenda sidang itu yakni dari penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Anggota majelis sidang Puadi menuturkan, setelah dilakukan pengecekan, laporan dari Partai Berkarya yang diwakili oleh Syamsu Djalal tidak memenuhi syarat formil.
Selain itu, menurut Puadi, objek laporan yang dilayangkan oleh partai berkarya tidak jelas, sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil.
“Mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yang dianggap pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan perundang-undangan apa yang dilanggar terlapor,” tandas Puadi.
Sebagai informasi tambahan, Sebelumnya, terdapat empat parpol yang telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pada Bawaslu.
Empat partai tersebut yakni, Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), dan Partai Karya Republik (Pakar).
Diketahui sebelumya Bawaslu telah menyatakan bahwa parpol yang tak dapat lolos tahapan pendaftaran KPU masih punya harapan untuk mengambil langkah ke tahapan selanjutnya.
Langkah tersebut yakni mengajukan sengketa proses administrasi yang sudah di selegarakan oleh Bawaslu. Langkah tersebut sesuai dengan tugas pokok Bawaslu yang diatur pada undang-undang (UU) untuk digunakan parpol dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya.
“Harapan itu masih ada. Jadi jangan sampai mematikan hak konstitusionalnya,” ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. (GIB)
Baca Juga: Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Kota Bandung Dimulai Hari Ini
laporan sengketa pendaftaran pemilu partai berkayra ditolak bawaslu pemilu 2024 pilpres 2024 capres 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...