CARITAU JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Partai Berkarya tidak dapat di proses.
Hal itu diputuskan oleh Ketua Majelis Sidang (Bawaslu) Rahmat Bagja usai menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan pelanggaran administrasi partai politik.
Baca Juga: Tolak Hasil Pilpres Curang
“Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti", kata Rahmat Bagja di kantor Bawaslu pusat, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Diketahui laporan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Partai Berkarya tercatat dilaporkan langsung oleh Syamsu Djalal pada 19 Agustus 2022 yang teregistrasi dengan nomor perkara 001/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Sementara itu, pihak terlapor yang dilaporkan Partai Berkarya dalam agenda sidang itu yakni dari penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Anggota majelis sidang Puadi menuturkan, setelah dilakukan pengecekan, laporan dari Partai Berkarya yang diwakili oleh Syamsu Djalal tidak memenuhi syarat formil.
Selain itu, menurut Puadi, objek laporan yang dilayangkan oleh partai berkarya tidak jelas, sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil.
“Mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yang dianggap pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan perundang-undangan apa yang dilanggar terlapor,” tandas Puadi.
Sebagai informasi tambahan, Sebelumnya, terdapat empat parpol yang telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pada Bawaslu.
Empat partai tersebut yakni, Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), dan Partai Karya Republik (Pakar).
Diketahui sebelumya Bawaslu telah menyatakan bahwa parpol yang tak dapat lolos tahapan pendaftaran KPU masih punya harapan untuk mengambil langkah ke tahapan selanjutnya.
Langkah tersebut yakni mengajukan sengketa proses administrasi yang sudah di selegarakan oleh Bawaslu. Langkah tersebut sesuai dengan tugas pokok Bawaslu yang diatur pada undang-undang (UU) untuk digunakan parpol dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya.
“Harapan itu masih ada. Jadi jangan sampai mematikan hak konstitusionalnya,” ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. (GIB)
Baca Juga: PDIP dan PKS Berpotensi Oposisi, NasDem, PKB serta PPP Diprediksi Merapat ke Prabowo-Gibran
laporan sengketa pendaftaran pemilu partai berkayra ditolak bawaslu pemilu 2024 pilpres 2024 capres 2024
Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp1,319 Juta per...
Babinsa Lamongan Dikerahkan Pantau Penyakit Mulut...
Pedagang Mulai Jual Foto Presiden dan Wapres Prabo...
JPU Dakwa Kepala Desa Korupsi Dana Desa Rp428,2 Ju...
Kapuspen TNI Benarkan Dua Prajurit Tersambar Petir...