CARITAU JAKARTA - Dua lembaga hukum Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm sebagai penerima kuasa dari beberapa komisioner KPUD, membantah telah menerima surat jawaban somasi yang diklaim sudah dikirimkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Senin (19/12/2022) lalu.
Dua lembaga hukum Themis Indonesia Law Firm dan Amar Law Firm yang juga tergabung dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih itu melaporkan dugaan kecurangan dan intimidasi yang diduga dilakukan KPU RI kepada jajarannya pada saat proses verifikasi faktual partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024.
"Saya pertegas sampai saat ini kami dari kuasa hukum para anggota KPUD sama sekali belum menerima jawaban secara resmi dari somasi yang kami ajukan kemarin. Artinya KPU RI belum
menjawab secara resmi somasi yang kami kirimkan," kata kuasa hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Dalam keteranganya, Ibnu membantah bahwa KPU RI telah menjawab surat somasi yang telah dilayangkan olehnya. Ia kembali menegaskan, surat jawaban somasi darinya yang diklaim telah
dikirim oleh KPU RI hingga saat ini baik secara fisik maupun secara formal belum juga diterima olehnya.
"Walaupun misalnya Komisioner KPU juga telah menyatakan sudah mengirim secara fisik, secara formal, secara tertulis, perlu dipertegas bahwa kami belum terima (surat) sampai saat ini," tegas Ibnu.
Oleh sebab itu, lanjut Ibnu, pihaknya bersama Tim Kuasa hukum Amar Law Firm menginisiasi untuk menindaklanjuti surat somasi itu untuk dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP).
"Hari ini kami melaporkan kepada DKPP," tutur Ibnu.
Dalam laporannya, Ibnu mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah anggota dan komisioner KPU RI dan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota lantaran diduga melakukan kecurangan dalam proses verifikasi faktual calon peserta pemilu 2024.
Ibnu menjelaskan, bahwa isi laporan yang telah disampaikan kepada DKPP itu, yakni mengenai dugaan tindakan curang yakni memerintahkan jajaran untuk melakukan perubahan hasil data Verfak tanpa memberikan kesempatan kepada Parpol calon peserta Pemilu untuk melakukan upaya perbaikan.
"Misalnya dari KPU RI memerintahkan kepada KPU Provinsi baik Kabupaten/Kota melakukan perubahan hasil data Verfak. Dimana harusnya sebenarnya kalau kita lihat di Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022, sebenarnya kalau dalam proses verifikasi faktual itu (Parpol) dinyatakan TMS, maka masih ada waktu untuk perbaikan," jelas Ibnu.
Ibnu menambahkan, namun dalam proses Verfak itu, pihaknya telah menemukan bahwa terdapat dugaan oknum komisoner yang memerintahkan untuk mengubah hasil Verfak tanpa ada proses perbaikan.
"Jadi artinya, ada modus bahwa mereka itu telah menghindari untuk adanya proses Verfak atau Verfak perbaikan," tandas Ibnu. (GIB)
kpu kpud somasi dkpp amar law firm dugaan kecurangan pemilu pemilu 2024 verifikasi faktual komisioner kpu
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...