CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membeberkan hasil rekapitulasi dari proses verifikasi faktual partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024 yang diselengarakan pada Rabu (14/12/2022) sore.
Hasil rekapitulasi itu didapat berdasarkan data keanggotan dan pengurus Partai Politik baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Baca Juga: Kecurangan Terjadi di Banyak Wilayah, Ketua Bappilu PPP DKI Minta Bawaslu Periksa PPK se-DKI
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Partai Umat telah dinyatakan oleh KPU sebagai satu-satunya partai yang tidak lolos dari total 18 parpol yang mengikuti proses akhir Verifikasi Faktual (Verfak).
Diketahui berdasarkan data yang dibeberkan oleh KPU dalam kegiatan sidang rapat pleno pengumuman lolos atau tidak lolosnya partai politik (Parpol). Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi oleh KPU lantaran tidak dapat memenuhi syarat jumlah keanggotaan dan kepengurusan di dua Provinsi.
Dua Provinsi itu yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tenggara (Sultra). Di NTT, Partai Umat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran belum memenuhi syarat jumlah anggota dan kepengurusan di 17 (tujuh belas) Kabupaten/Kota.
Dari 17 Kabupaten/Kota yang telah ditentukan, Partai Umat hanya berhasil memenuhi syarat sebanyak 12 Kabupaten/Kota. Sementara 5 Kabupaten/Kota lainya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
Sementara itu, untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sultra), Partai Umat tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan yakni memenuhi kepengurusan dan keanggotaan di 11 Kabupaten/Kota. Dalam syarat ini, dari total 11 Kabupaten/Kota, Partai Umat hanya 1 Kabupaten/Kita yang berhasil memenuhi syarat. 10 lainya dinyatakan TMS oleh KPU.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Partai Politik yang hendak mendaftar sebagai calon peserta Pemilu harus lolos 100 % syarat Proses verifikasi faktual di seluruh Provinsi di Indonesia.
Diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais mengatakan, pihaknya telah menduga bahwa partai yang telah dibentuknya itu bakal tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"Bahwa pada 14 Desember nanti, seluruh partai baru dan non-parlemen akan diloloskan oleh KPU, kecuali Partai Ummat," kata Amien Rais, Selasa (13/12/2022).
Menurut Amien, jika keputusan itu benar-benar terjadi, maka KPU sangat tidak adil dalam menentukan peserta Pemilu. Apalagi, sejumlah masyarakat sipil telah menemukan dugaan kecurangan pada verifikasi parpol yang diduga KPU berusaha meloloskan partai tertentu.
"Nampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat menjadi partai satu-satunya yang disingkirkan sehingga tidak bisa mengikuti Pemilu 2024," pungkas Amien Rais. (GIBS)
Baca Juga: KPU Targetkan Rekapitulasi Luar Negeri Selesai Senin Siang
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...