CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memaparkan penjelasan terkait mekanisme pengajuan sengketa dalam proses tahapan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik menjelaskan, ketentuan permohonan sengketa proses pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu tahun 2017 dapat diajukan oleh partai politik setelah keluarnya keputusan KPU terkait penetapan partai politik sebagai peserta pemilu.
Baca Juga: Pernyataan Sikap Civitas Academica UIN Syarief Hidayatullah
"Sengketa proses pemilu yang meliputi sengketa antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota," beber Idham Holik kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Idham mengatakan, penyelesaian sengketa pemilu bagi partai politik calon peserta pemilu dapat dilakukan di dua lembaga yaitu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Penyelesaian sengketa proses pemilu ada di dua lembaga yaitu Bawaslu dan PTUN," kata Idham.
Idham menerangkan, keputusan tersebut telah diatur didalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dua lembaga yang menangani tentang penyelesaian sengketa bagi partai politik calon peserta pemilu.
"Penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu diatur dalam pasal 468-469 UU nomor 17 tahun 2017. Sedangkan untuk penyelesaian sengketa pemilu di PTUN diatur dalam pasal 470-471 UU Nomor 17 tahun 2017," jelas Idham.
Kendati demikian, Idham menerangkan, bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu tersebut disampaikan paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penetapan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU.
Selain itu, Mantan Anggota KPU Jawa Barat ini Juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut diatur sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 467 ayat 4 UU Pemilu tahun 2017 yang mengatur mengenai durasi waktu penyampaian gugatan sengketa proses ke lembaga terkait.
"Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kab/Kota yang menjadi sebab sengketa," urainya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan, peraturan yang tertuang di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tersebut sebagai bentuk tanggung jawab KPU dalam memberikan pelayanan bagi partai politik yang telah mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 mendatang.
Diketahui, selama proses pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu dari total 40 parpol yang telah mendaftar, 24 partai politik berkasnya dinyatakan lengkap dan dapat mengikuti tahap selanjutnya (verifikasi administrasi).
Sedangkan 16 partai politik dokumenya dinyatakan tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat mengikuti proses verifikasi administrasi.
Idham menambahkan, proses sengketa tersebut dapat diajukan oleh partai politik calon peserta pemilu usai dikeluarkannya keputusan KPU terkait partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu.
"KPU baru akan menetapkan Keputusan KPU RI mengenai partai politik yang menjadi peserta pemilu tahun 2024 pada 14 Desember 2022 sebagaimana Pasal 179 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 135 ayat 3 PKPU No. 4 Tahun 2022 dan Lampiran I PKPU No. 3 Tahun 2022 dan Lampiran 1 PKPU No. 4 Tahun 2022,” tandas Idham. (GIB)
Baca Juga: Alat Kampanye Disobek dan Diusir oleh Ketua RT Saat Kampanye, Begini Kata Uya Kuya
parpol tak lolos pendaftaran peserta pemilu bisa ajukan sengketa pemilu ini penjelasan kpu demokrasi pemilu 2024 parpol
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...