CARITAU MAKASSAR - Reklamasi pesisir Kota Makassar dan pulau sekitarnya terus berlanjut. Kali ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menargetkan bakal melakukan reklamasi di Pulau Lae-lae.
Pulau Lae-lae adalah salah satu pulau yang berada di gugusan Kepulauan Spermonde dan secara administratif masuk pada wilayah Kelurahan Lae-lae, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Baca Juga: Cegah Kenaikan Inflasi Jelang Nataru, Pj Gubernur Sulsel Tinjau Harga Komoditi di Pasar Tradisional
Koalisi Lawan Reklamasi (Kawal) menilai rencana reklamasi Pulau Lae-lae berpotensi melanggar hak ruang penghidupan nelayan dan perempuan.
"Masih segar dalam ingatan publik, pada tahun 2014, reklamasi yang dipaksakan telah menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berupa penggusuran terhadap 43 kepala keluarga nelayan dan perempuan atas nama pembangunan Center Point Of Indonesia (CPI). Wilayah tangkap nelayan dan perempuan serta berbagai peralatan melaut seperti jaring dan rumpon ikut tertimbun menjadi daratan baru," ungkap Koordinator Kawal, Ady Anugrah dalam aksi Parade Tolak Reklamasi Pulau Lae-lae di Pantai Losari, Sabtu (4/3/2023) kemarin,
Diketahui, berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor. 180/1428/B.Hukum, perihal reklamasi di sekitar Pulau Lae-Lae, dengan luas mencapai 12,11 ha.
PT Yasmin Bumi Asri merupakan perusahaan yang mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk kembali menjadi kontraktor dalam perluasan daratan baru Pulau Lae-Lae dengan cara reklamasi laut.
Rencana reklamasi ini dilakukan sebagai lahan pengganti kekurangan yang sebelumnya telah disepakati antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pengembang CPI.
"Seharusnya, pembagian lahan diambil di areal reklamasi CPI, bukan dengan malah mereklamasi sebelah barat Pulau Lae Lae, yang sejak lama merupakan ruang penghidupan masyarakat," jelasnya.
Praktek reklamasi yang selama ini dilaksanakan pemerintah dan pihak swasta, menggunakan areal publik (common) demi kepentingan bisnis (privatisasi).
Rencana reklamasi di Pulau Lae-Lae adalah pengorbanan kepentingan masyarakat serta menunjukkan pemerintah seperti tunduk pada kuasa bisnis.
Penolakan keras dari nelayan dan perempuan muncul, karena khawatir akan kehilangan ruang penghidupannya. Berkaca dari reklamasi sebelumnya, agenda pembangunan ini akan secara terang memperlihatkan pelanggaran hak asasi manusia dan pengrusakan lingkungan secara sistematis yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan.
Sebagai upaya mempertahankan ruang penghidupan nelayan dan perempuan Palau Lae-Lae, bersama dengan Koalisi Lawan Reklamasi (KAWAL) Pesisir melakukan aksi Parade Perahu Tolak Reklamasi.
"Kami menuntut kepada Pemprov Sulsel membatalkan rencana reklamasi di Pulau Lae-Lae yang akan merugikan masyarakat. Melakukan pemulihan lingkungan, perlindungan hak lingkungan dan hak masyarakat dibandingkan kepentingan bisnis dan pengusaha serta melaksanakan partisipasi bermakna," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kronologi Warga Pulau Lae-lae Makassar dan Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi
pulau lae-lae tolak reklamasi pulau lae-lae cpi pemprov sulsel
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024